Home / Hukrim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Mahasiswa STAIN TDM Desak Penyelesaian Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sebelum Masa Skorsing Dosen Berakhir

REDAKSI

Dugaan pelecehan oknum dosen STAIN Tengku Dirundeng Meulaboh terjadi sejak korban Maba, kata perwakilan mahasiswa Ade Oktavia, Kamis 8/10.

Dugaan pelecehan oknum dosen STAIN Tengku Dirundeng Meulaboh terjadi sejak korban Maba, kata perwakilan mahasiswa Ade Oktavia, Kamis 8/10.

ACEH BARAT — Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Tengku Dirundeng Meulaboh (TDM) dilaporkan telah terjadi sejak para korban masih berstatus sebagai mahasiswa baru (Maba).

Perwakilan mahasiswa, Ade Oktavia, mengungkapkan bahwa oknum dosen tersebut diduga sudah mengincar sejumlah mahasiswa sejak proses penerimaan mahasiswa baru berlangsung. Praktik dugaan pelecehan ini pun disebut tidak hanya menimpa satu angkatan saja.

“Jadi ketika dalam proses penerimaan mahasiswa baru itu, sudah ada yang diincar. Untuk jumlah spesifiknya saya kurang tahu, tapi yang jelas semua bukti itu ada di tangan dosen-dosen kami,” ujar Ade, Kamis, 8 Oktober 2026.

Baca Juga :  Tim Rimueng Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Situasi tersebut dinilai telah memicu keresahan yang mendalam di kalangan mahasiswa, khususnya mahasiswi. Para mahasiswa menuntut pihak kampus agar memberikan jaminan keamanan serta perlindungan yang optimal selama proses perkuliahan berlangsung.

Kekhawatiran Dosen Kembali Mengajar

Ade menyampaikan bahwa para mahasiswa merasa cemas jika oknum dosen yang bersangkutan kembali aktif mengajar setelah masa skorsingnya selesai.

“Makanya kami sangat-sangat berharap hal ini bisa selesai sebelum masa skors pelaku berakhir,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa oknum dosen tersebut pernah memegang jabatan sebagai kepala program studi. Posisi strategis itu diduga disalahgunakan untuk memengaruhi mahasiswa serta memuluskan tindakan menyimpangnya.

Baca Juga :  Waspada! Penipu Catut Nama Ketua DPRK Banda Aceh, Masyarakat Diminta Jangan Layani Nomor Asing

“Karena yang dilakukan si pelaku itu bukan hanya dalam bentuk pelecehan, tetapi juga menjadikan kekuasaan yang dia dapatkan untuk menekan dan mengintimidasi mahasiswa untuk tunduk sama dia,” ungkap Ade.

Tuntutan Ketegasan Kampus

Saat ini, oknum dosen tersebut telah dijatuhi sanksi skorsing oleh pihak kampus selama dua semester, di mana masa pemberhentian sementara itu kini telah memasuki tahap akhir. Mahasiswa mendesak agar penanganan kasus ini diselesaikan sebelum masa skorsing habis, demi memastikan perlindungan korban serta kejelasan status hukum sang oknum.

Sebelumnya, gabungan mahasiswa dan dosen STAIN Tengku Dirundeng Meulaboh telah menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 6 Oktober 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap penanganan kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan tenaga pengajar di lingkungan kampus.

Baca Juga :  138 WNA di Bali Dideportasi Sepanjang 2024, Ini Kasusnya

Perwakilan dosen, Irsan Adrianda, dalam pernyataan sikapnya menilai bahwa sivitas akademika hingga kini belum mendapatkan keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Sampai saat ini, informasi mengenai perkembangan penanganan kasus belum disampaikan secara terbuka melalui keputusan atau pernyataan resmi yang dapat diketahui sivitas akademika,” ucap Irsan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak STAIN Tengku Dirundeng Meulaboh serta oknum dosen yang bersangkutan tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas tudingan yang dilayangkan oleh mahasiswa.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Serahkan Tersangka Penembakan ke Jaksa

Hukrim

BNN Tetapkan IB sebagai DPO Kasus 160 Kg Sabu di Aceh

Daerah

Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka Pembunuhan Anak ke Kejari

Hukrim

Respon Cepat Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia

Hukrim

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Hukrim

Mantan Kadis Koperasi Bener Meriah Ditangkap Terkait Penipuan Proyek Rp 696 Juta

Hukrim

Terus Dibayangi Pengejaran Polisi, Wanita Terduga Pelaku Pencurian Emas Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh