Home / Politik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:29 WIB

MKD DPR RI Sanksi 36 Anggota Dewan Usai Terbukti Langgar Etik

REDAKSI

MKD DPR RI sanksi 36 anggota terbukti langgar etik, diungkap Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di seminar Banda Aceh Rabu (14/10/2026).

MKD DPR RI sanksi 36 anggota terbukti langgar etik, diungkap Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di seminar Banda Aceh Rabu (14/10/2026).

BANDA ACEH — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan sanksi kepada 36 anggota parlemen yang terbukti melanggar ketentuan etik. Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, mulai dari pernyataan yang menghina hingga tindakan yang melanggar tata tertib.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dalam Seminar MKD DPR RI bertajuk “Berpartisipasi dalam Menjaga Marwah dan Kehormatan Parlemen” yang berlangsung di Banda Aceh, Rabu (14/10/2026).

“Kalau angka terus bertambah, karena per hari akan terus bertambah laporan. Nanti bisa kita cek angka pastinya berapa,” ujar Dek Gam.

Bentuk Sanksi dan Ragam Pelanggaran

Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir, MKD telah memberikan berbagai bentuk sanksi tegas kepada para anggota DPR RI yang terbukti bersalah. Jenis sanksi yang dijatuhkan antara lain:

  •   Kewajiban meminta maaf secara terbuka/tertulis
  •   Penonaktifan sementara
  •   Pemindahan (rotasi) ke komisi lain
Baca Juga :  Kandidat Mengerucut, Musda X Golkar Aceh Tenggara Berpeluang Aklamasi

Sementara itu, beberapa contoh kasus pelanggaran etik yang diproses oleh MKD mencakup:

  •   Dugaan penghinaan terhadap insan pers/wartawan.
  •   Pernyataan verbal kontroversial yang viral (seperti penggunaan kata yang tidak pantas).
  •   Aksi tak etis seperti berjoget-joget.
  •   Anggota DPR RI yang melakukan kunjungan kerja (kunker) tanpa izin resmi dari ketua komisi.

Penegakan Etik Tanpa Pandang Bulu

Baca Juga :  RUU Perubahan UUPA: DPR Usulkan Dana Otsus Aceh Selamanya dan Naik Menjadi 2,5 Persen

Dek Gam menegaskan bahwa proses penegakan kode etik di DPR RI berlaku setara bagi seluruh legislator tanpa memandang asal daerah maupun fraksi partai politik.

“Mau Aceh, mau bukan Aceh, tetap kita periksa,” tegasnya.

Kendati demikian, legislator asal Aceh ini mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada anggota DPR RI asal Dapil Aceh yang dilaporkan maupun dijatuhi sanksi oleh MKD.

Tata Cara Laporan Masyarakat dan Verifikasi

MKD DPR RI membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi mengawasi kinerja parlemen dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota dewan.

Laporan dapat disampaikan melalui dua mekanisme:

  •   Penyampaian surat resmi yang ditujukan kepada MKD DPR RI.
  •   Datang langsung ke kantor MKD DPR RI.
Baca Juga :  Tahapan Kampanye Pilchiksung Lhokseumawe 2026 Dimulai, Pemko Imbau Hindari Politik Uang

Setip laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi ketat terlebih dahulu. Pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan klarifikasi. Bagi pelapor yang berdomisili jauh di luar Jakarta, proses klarifikasi dapat difasilitasi secara daring melalui aplikasi Zoom.

Proses verifikasi ini krusial dilakukan guna memastikan laporan memiliki dasar hukum yang jelas dan terbebas dari motif politik atau personal.

“Jangan-jangan yang laporannya juga ada dendam pribadi. Kita tidak mau mengorbankan orang yang tidak bersalah,” pungkas Dek Gam.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Politik

DEM Aceh Desak Harmonisasi RUU Migas dan Revisi UUPA

Politik

Ketua PSI Aceh Temui Kapolda, Bahas Ekonomi Rakyat hingga Kolaborasi Bangun Aceh

Politik

Lembaga Wali Nanggroe Himpun Aspirasi Diaspora Aceh di Medan

Parlementarial

Komisi III DPRA Desak PT ALIS Lengkapi Perizinan dan Kebun Plasma

Politik

Misbahul Munir Alias Rahul Jadi Calon Tunggal Ketum PNA Periode 2026–2031

Berita

Pj Gubernur Safrizal Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seulawah 2024 di Aceh

Politik

Tanggapi Putusan MK Soal Ijazah, Wapres Gibran: Tidak Mungkin Kuliah S1 Jika Tak Lulus SMA

Nasional

Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat Akan Tambah Miskin