Home / Hukrim

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:50 WIB

HIMAPAS Desak Kejari Aceh Singkil Beri Kepastian Hukum Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp 1,77 Miliar

REDAKSI

HIMAPAS desak Kejari Aceh Singkil beri kepastian hukum dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah Rp1,77 M dari BTT bantuan Presiden bencana TA 2025.

HIMAPAS desak Kejari Aceh Singkil beri kepastian hukum dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah Rp1,77 M dari BTT bantuan Presiden bencana TA 2025.

ACEH SINGKIL — Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil untuk memberikan kepastian hukum terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp 1,77 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) bantuan Presiden untuk penanganan bencana Tahun Anggaran 2025.

Desakan ini disampaikan usai tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil pada 28 September 2026 lalu. HIMAPAS meminta pihak kejaksaan menjelaskan secara terbuka perkembangan penanganan perkara, hasil pendalaman dokumen, serta langkah hukum selanjutnya.

Ketua HIMAPAS, Sapriadi Pohan, menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kejelasan atas proses hukum pengolahan anggaran publik tersebut. Menurutnya, tindakan penggeledahan semestinya diiringi dengan penjelasan perkembangan penyidikan secara proporsional tanpa mengganggu independensi penyidik.

“Publik berhak memperoleh kepastian mengenai tahapan penyidikan, hasil pendalaman alat bukti, serta langkah hukum yang akan ditempuh berikutnya,” kata Sapriadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2026).

Baca Juga :  Polda Aceh Buru Pemasok Vape Getar Mengandung Narkoba Jenis Etomidate di Bireuen

Minta Pengusutan Menyeluruh Hingga Pembuat Kebijakan

Sapriadi menjelaskan, kepastian hukum bukan berarti mendesak kejaksaan untuk terburu-buru menetapkan tersangka akibat tekanan publik. Namun, ia menekankan agar penanganan perkara berjalan secara terukur, profesional, dan tidak dibiarkan menggantung.

HIMAPAS mendorong penyidik untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh—mulai dari proses penganggaran, pemberian mandat, pelaksanaan kegiatan, hingga mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. Penelusuran diminta tidak hanya berfokus pada pejabat pelaksana teknis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan semata.

Atas dasar itu, HIMAPAS mendesak kejaksaan untuk memeriksa Bupati Aceh Singkil serta Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), sepanjang keterangannya relevan dengan perkara.

“Kami tidak ingin pemeriksaan hanya berhenti pada pejabat pelaksana, sementara proses pengambilan keputusan di tingkat kabupaten tidak ditelusuri secara menyeluruh,” tegasnya.

Selain itu, HIMAPAS menyoroti posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil yang saat kegiatan berlangsung masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt.). Sapriadi meminta penyidik mendalami dasar penunjukan, batas kewenangan, surat mandat, serta arahan pelaksanaan kegiatan guna mengidentifikasi peran dan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti.

Baca Juga :  Respon Cepat Satgas Damai Cartenz, Korban Kekerasan di Paniai Tertangani, Pelaku Diburu Aparat

Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Pidana

Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 687.556.748,65 dan telah dikembalikan ke kas daerah, HIMAPAS berpandangan hal itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

Menurut Sapriadi, pengembalian uang tidak menutup kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana korupsi. Ia meminta kejaksaan menguji temuan BPK tersebut bersama dokumen pengadaan, keterangan saksi, aliran dana, dan alat bukti relevan lainnya.

Meski begitu, ia menyadari bahwa audit dan penggeledahan tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah. Penetapan tersangka harus tetap didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Hendak Preteli Kabel Motor Curian, Polisi Ringkus Pelaku di Peuniti

“Kami tidak meminta kejaksaan menetapkan tersangka hanya karena desakan mahasiswa. Yang kami tuntut adalah proses hukum yang transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan,” jelas Sapriadi.

Dorong Supervisi Kejati Aceh

Demi memastikan penanganan perkara berjalan akuntabel dan menyeluruh, HIMAPAS meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk melakukan supervisi jika diperlukan, tanpa mengintervensi kewenangan penyidik dalam menilai alat bukti.

Mengingat anggaran yang digunakan merupakan dana bantuan bencana untuk kepentingan masyarakat luas, HIMAPAS berharap Kejari Aceh Singkil dapat menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional kepada publik, termasuk jika penyidik masih memerlukan waktu tambahan.

“Jangan biarkan perkara ini berhenti pada penggeledahan dan pemeriksaan dokumen tanpa kejelasan tindak lanjut. Kami meminta proses hukum berjalan menyeluruh dan setiap pihak dimintai pertanggungjawaban sesuai peran serta bukti yang ditemukan,” pungkas Sapriadi.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dikubur dalam Drum Berhasil Diamankan Polres Bener Meriah

Hukrim

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Hukrim

Warga Baitussalam Serahkan Maling Kambing Ke Polsek

Hukrim

Barang Bukti Capai 1,7 Ton, 23 Terdakwa Narkotika Divonis Mati di Aceh

Hukrim

Mantan Kades dan Caleg DPRD Jadi Buronan Dalam Kasus Penyelundupan 45 Bungkus Sabu di Aceh Timur

Hukrim

Pengadaan APE Disdikbud Aceh Tengah T.A. 2025 Diduga Digelembungkan, Aktivis Minta APH Turun Tangan

Hukrim

Polres Aceh Selatan Ungkap Penyalahgunaan 640 Liter Solar Subsidi, Satu Pelaku Diamankan

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik