Home / Daerah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:40 WIB

DLH Aceh Besar Tegaskan Investasi Tak Boleh Abaikan Kelestarian Lingkungan

REDAKSI

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Aceh Besar, T. Dhiaul Murdhi, menyampaikan upaya pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha di kantor DLH Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (22/10/2026). Foto: NA 

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Aceh Besar, T. Dhiaul Murdhi, menyampaikan upaya pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha di kantor DLH Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (22/10/2026). Foto: NA 

ACEH BESAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar memperketat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, sekaligus mencegah dampak negatif aktivitas ekonomi terhadap masyarakat dan kelestarian alam.

“Setiap pelaku usaha harus memahami bahwa perlindungan lingkungan merupakan bagian penting dari kegiatan usaha. Karena itu, pemenuhan dokumen lingkungan dan pelaksanaan komitmen yang telah ditetapkan harus menjadi perhatian sejak tahap perencanaan hingga kegiatan operasional,” ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Aceh Besar, T. Dhiaul Murdhi, S.T., di kantor DLH Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga :  Upaya Cegah Karhutla, BPBD Aceh Besar Rangkul Perangkat Gampong

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban dokumen dan persetujuan lingkungan sesuai jenis serta skala kegiatan. Dokumen tersebut meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Pengawasan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi. DLH Aceh Besar juga melakukan pemeriksaan dan evaluasi dokumen, pemantauan langsung ke lapangan, serta pembinaan dan sosialisasi agar pelaku usaha memahami dan menjalankan kewajiban lingkungan secara konsisten.

Aspek yang menjadi perhatian mencakup pengelolaan limbah, pengendalian emisi, pemanfaatan sumber daya, hingga penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan secara berkala setiap enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Tangis Pecah Saat Marlina Ajak Rusnah Borong Belanjaan di Indomaret

Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. Pemanfaatan sistem digital dalam proses persetujuan lingkungan juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola dokumen yang transparan dan akuntabel.

“Melalui pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan, kami berharap pelaku usaha semakin memahami kewajibannya dan tidak hanya berfokus pada kegiatan ekonomi, tetapi juga memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Dengan demikian, potensi pencemaran air, udara, dan tanah dapat dicegah atau diminimalkan sejak dini,” katanya.

Baca Juga :  Kunker Tim Wasev TMMD Ke-129 Disambut Hangat Forkopimda Kabupaten Pidie

T. Dhiaul Murdhi menegaskan, pengawasan lingkungan bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, termasuk melalui penerapan sanksi administratif apabila persyaratannya terpenuhi.

“Pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan harus berjalan beriringan. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan, menjalankan komitmen pengelolaan lingkungan, serta berperan aktif menjaga kualitas lingkungan hidup demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” tutupnya.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Edit: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Gubernur Muzakir Manaf: Allah Menciptakan Kita untuk Menghamba PadaNya

Daerah

Mahasiswa STIK 83/WPS Gelar Trauma Healing dan Sosialisasi Akpol 2026 di Pidie Jaya

Daerah

Debit Mata Ie Menurun, Perumdam Tirta Mountala Siapkan Solusi Pelayanan

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Kunjungi Yonkav 11/MSC di Lhokseumawe

Daerah

AMAN Aceh Desak KPK Awasi Ketat Dana Bencana di Aceh

Daerah

Gelar Sikap Bersama, Dosen ASN Aceh Surati Presiden Prabowo minta Tukin Dosen Segera Direalisasi

Daerah

Jelang Penutupan TMMD ke-129, Satgas Kodim 0102/Pidie Pacu Finishing Lima Titik MCK dan Sumur Bor

Berita

Ferkushi Aceh Kirim Atlet Berlaga di Kejurnas Kurash