Home / Peristiwa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Sembilan Bangunan dan Lapak Dibongkar di Pintu Bandara SIM

REDAKSI

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar bangunan liar di kawasan pintu masuk Bandara SIM, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, pada Kamis (22/10/2026). Foto: NA

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar bangunan liar di kawasan pintu masuk Bandara SIM, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, pada Kamis (22/10/2026). Foto: NA

ACEH BESAR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali menertibkan bangunan dan lapak pedagang yang melanggar aturan di kawasan pintu masuk Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Kamis (22/10/2026).

Memasuki hari ketiga penertiban, petugas membongkar sejumlah bangunan di jalur hijau serta memindahkan lapak pedagang yang menggunakan badan jalan.

“Penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan ketertiban umum. Lapak yang mengganggu badan jalan digeser, sedangkan bangunan dan lapak yang berada di jalur hijau dibongkar,” jelas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi, mewakili Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Olah TKP Dugaan Ledakan di KMP Aceh Hebat 2, 15 Korban Mengalami Luka Bakar

Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar empat kanopi toko, tiga bangunan semi permanen, dan dua lapak dagangan yang berdiri di jalur hijau. Selain itu, dua lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan digeser ke lokasi lain.

Baca Juga :  Aksi Cepat Personel Polres Aceh Selatan Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Tapaktuan

Penertiban sempat diwarnai ketegangan dengan sejumlah pedagang. Namun, petugas mengedepankan pendekatan persuasif sehingga situasi dapat dikendalikan dan kegiatan berakhir secara damai.

Suhaimi mengatakan, tindakan tersebut menyasar bangunan dan lapak yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang. Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan badan jalan dan jalur hijau tidak digunakan untuk aktivitas yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Detik-Detik Fortuner Terbakar di Tengah Kemacetan Banda Aceh, Pemilik dan Anak Nyaris Terjebak

Kegiatan ini melibatkan personel Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Blang Bintang. Keterlibatan unsur kecamatan menjadi bagian dari pelaksanaan penertiban di kawasan pintu masuk bandara tersebut.

Penertiban mengacu pada peraturan tentang pemerintahan daerah dan ketertiban umum, termasuk Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah menegakkan ketentuan pemanfaatan ruang sekaligus menata kawasan agar tetap tertib.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pohon Tumbang Tutup Jalan Banda Aceh–Medan, Polres Pidie Bergerak Cepat Evakuasi

Peristiwa

Pria Berinisial SA Ditemukan Meninggal Dunia di Ruko Peunayong Banda Aceh

Peristiwa

Polda Aceh Kerahkan Personel untuk Bantu Korban Banjir, Imbau Warga Tetap Waspada

Peristiwa

Diduga Mengantuk, Dump Truck Hino Hantam Sigra Terparkir di Meureubo Aceh Barat

Peristiwa

Sebanyak 7 Warga Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan

Peristiwa

PWI Siapkan Langkah Hukum Terkait Insiden di Lapangan Bumigas Tanah Luas

Peristiwa

Bendungan Blang Kumot Lhok Adan di Pidie Jebol Dihantam Arus Krueng Tiro

Peristiwa

Puluhan Murid SD dan TK di Simpang Mamplam Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis