ACEH BESAR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali menertibkan bangunan dan lapak pedagang yang melanggar aturan di kawasan pintu masuk Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Kamis (22/10/2026).
Memasuki hari ketiga penertiban, petugas membongkar sejumlah bangunan di jalur hijau serta memindahkan lapak pedagang yang menggunakan badan jalan.
“Penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan ketertiban umum. Lapak yang mengganggu badan jalan digeser, sedangkan bangunan dan lapak yang berada di jalur hijau dibongkar,” jelas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi, mewakili Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir.
Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar empat kanopi toko, tiga bangunan semi permanen, dan dua lapak dagangan yang berdiri di jalur hijau. Selain itu, dua lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan digeser ke lokasi lain.
Penertiban sempat diwarnai ketegangan dengan sejumlah pedagang. Namun, petugas mengedepankan pendekatan persuasif sehingga situasi dapat dikendalikan dan kegiatan berakhir secara damai.
Suhaimi mengatakan, tindakan tersebut menyasar bangunan dan lapak yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang. Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan badan jalan dan jalur hijau tidak digunakan untuk aktivitas yang melanggar aturan.
Kegiatan ini melibatkan personel Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Blang Bintang. Keterlibatan unsur kecamatan menjadi bagian dari pelaksanaan penertiban di kawasan pintu masuk bandara tersebut.
Penertiban mengacu pada peraturan tentang pemerintahan daerah dan ketertiban umum, termasuk Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah menegakkan ketentuan pemanfaatan ruang sekaligus menata kawasan agar tetap tertib.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









