Home / Hukrim

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Polda Aceh Berhasil Ungkap 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

REDAKSI

Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lokasi ladang ganja di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (28/10/2026). Foto: Humas Polda

Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lokasi ladang ganja di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (28/10/2026). Foto: Humas Polda

ACEH UTARA— Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lokasi ladang ganja di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Operasi yang berlangsung pada 27–28 Oktober 2026 itu menyasar dua titik lokasi dengan total luas lahan diperkirakan mencapai 18 hektare. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum memberantas penanaman ganja ilegal sekaligus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dari sumbernya.

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad, melalui Kabidhumas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, kegiatan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menangani persoalan narkotika, terutama di wilayah yang menjadi lokasi penemuan ladang ganja.

Baca Juga :  TTI Laporkan Indikasi Red Flag Pengadaan Sarana Kejaksaan Agung ke Jamwas

Pihaknya juga berkomitmen untuk terus memerangi narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Terlebih, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memberikan perhatian khusus terhadap upaya pemberantasan narkotika di Aceh.

“Alhamdulillah, dalam operasi tersebut, seluas 18 hektare ladang ganja berhasil diungkap, yang kemudian tanaman ganja itu dicabut dan diamankan untuk nantinya dimusnahkan. Tinggi tanaman ganja itu sudah mencapai dua meter dengan jarak tanam sekitar 0,5 meter,” kata Joko dalam keterangannya, Rabu 28 Oktober 2026.

Baca Juga :  CURI UANG 100 JUTA DI PARKIRAN, PELAKU DI CIDUK POLISI

Ia menjelaskan, lokasi ladang ganja tersebut harus ditempuh dengan berjalan sejauh lima kilometer. Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penanaman ganja secara ilegal, masing-masing berinisial MW, HM, SF, dan WD.

“Ada empat orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka bersama barang bukti ganja telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Joko.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Joko mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penanaman, penyimpanan, maupun peredaran gelap narkotika, termasuk ganja. Ia mengajak warga untuk berperan aktif membantu aparat dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui call center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat

“Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran narkotika serta melindungi generasi muda Aceh dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Penulis: M. Reza

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua KPK dan Kapolri Bahas Upaya Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi

Hukrim

Polres Kaur Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Hukrim

Terencana! Suami Gali Lubang Sebelum Habisi Nyawa Istri di Bener Meriah

Hukrim

Polres Nagan Raya Tangkap AS (23), Tersangka Kasus Kekerasan dan Pencabulan Terhadap Anak

Hukrim

Vonis Ringan 20 Tahun Polisi Kurir 141 Kg Ganja ke Sumbar Bikin Jaksa Banding

Hukrim

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Hukrim

Gedung KNPI Kota Langsa Kembali Dibobol Maling, Instalasi Listrik Hingga Pintu Kaca Raib Digondol

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur