BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Banda Aceh memasuki tahap penuntutan. Penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/10/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial T. YUN (34) dan T. YUS (32), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Zoel Fadlan, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil KIA warna cokelat metalik bernomor polisi BL 1786 AAH, tiga drum plastik biru berisi Bio Solar, serta dua jeriken berisi BBM bersubsidi tersebut.
Barang bukti lainnya berupa satu unit mesin pompa oli merek KDK, empat jeriken kosong, satu selang, sejumlah kartu dan barcode kendaraan, serta satu unit telepon genggam POCO M4 Pro warna hitam milik tersangka T. YUS.
Polisi juga menyerahkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara kedua tersangka serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan BBM tersebut.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penyerahan tahap II ini menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa untuk proses hukum berikutnya. Meski demikian, kedua tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









