Home / Aceh Besar / Berita

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:31 WIB

Kadisdik Dayah Aceh Besar Ajak Dalami Ilmu Agama Lewat Pengajian Rutin

REDAKSI

Pegawai Disdik Dayah Aceh Besar mengikuti pengajian rutin di Balai Disdik Dayah Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (15/05/2025). FOTO/DISDIK DAYAH ACEH BESAR

Pegawai Disdik Dayah Aceh Besar mengikuti pengajian rutin di Balai Disdik Dayah Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (15/05/2025). FOTO/DISDIK DAYAH ACEH BESAR

Kota Jantho – Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Besar Abu Bakar S.Ag mengajak segenap masyarakat agar terus mendalami ilmu agama sepanjang hidupnya agar cahaya kehidupan terus menyinari arah perjalanan menuju akhirat.

“Agar cahaya keimanan terus menyinari jalan kehidupan, mari kita terus mendalami ilmu agama lewat pengajian secara rutin,” ajak Abu Bakar usai mengikuti pengajian rutin di Balai Disdik Dayah Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (15/05/2025).

Pengajian rutin yang digelar setiap kamis itu, diikuti oleh pegawai Dinas Pendidikan Dayah dan masyarakat umum. Menurutnya, pengajian rutin merupakan salah satu bentuk kegiatan dakwah atau tabligh, karena di dalam pengajian itu sendiri tidak lepas dari penyampaian ajaran-ajaran, usaha Islam dalam rangka mengajak atau membina umat manusia untuk senantiasa berada di jalan Islam, sehingga tercapai kedamaian dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu

“Pengajian merupakan salah salah satu kegiatan keagamaan dalam Islam. Pengajian ini tidak hanya untuk orang-orang tertentu, seperti santri dan siswa namun pengajian rutin juga boleh untuk semua kalangan,” kata Abu.

Baca Juga :  Tindak Lanjut Instruksi Gubernur tentang Salat Jamaah, Plt Sekda Buka Rakor Satpol PP WH se-Aceh Guna Rumuskan SOP Penegakan di Lapangan

Ia menuturkan, pengajian tersebut juga dibuka untuk umum, selaras dengan Surat Edaran (SE) Gubernuar Aceh tentang penguatan syariat Islam di Aceh. Pelaksanaan pengajian itu berdasarkan aturan dan qanun yang berlaku, seperti , Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maysir (perjudian), Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Mendukung Penuh Pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi

Sedangkan Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, MPU, Camat, Imam Mukim dan Keuchik, memiliki tugas mengembangkan, membimbing serta mengawasi pelaksanaan Syariat Islam dengan sebaik-baiknya, mencegah segala sesuatu yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan akhlak atau dekadensi moral, mencegah dan meniadakan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan prinsip Syari’at Islam, memaksimalkan fungsi Meunasah/Mushalla atau nama Iain di Gampong atau nama Iain dengan pengajian bagi anak-anak dan orang dewasa setelah maghrib.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Turnamen Oemar Diyan Cup VI

Berita

Warga Serahkan Benda Yang Diduga Granat Type 97 Temuan ke Polresta Banda Aceh 

Aceh Besar

97,68 Persen Warga Aceh Besar Sudah Rekam KTP

Berita

Bertepatan Malam Nuzulul Qur’an, Mualem Lauching Instruksi Gubernur untuk Wajibkan ASN dan Masyarakat Salat Fardhu Berjamaah

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Lantik 6 Pejabat Fungsional

Berita

Kapolda Aceh dan Pangdam IM Vidcon dengan Kapolri: Situasi Jelang Idulfitri Aman dan Kondusif

Berita

Dilantik Jadi Ketum HIMAS Periode 2025-2030, Ir. Iskandar Ajak Semua Pihak Perhatikan Masyarakat Simeulue

Berita

Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid