Home / Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:09 WIB

Kertas Posisi GEDSI Diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dalam RPJMA

REDAKSI

Kertas Posisi Diserahkan,Koalisi NGO Dorong DLHK Aceh Akomodir GEDSI dalam RPJMA.Kamis 19/6/2025

Kertas Posisi Diserahkan,Koalisi NGO Dorong DLHK Aceh Akomodir GEDSI dalam RPJMA.Kamis 19/6/2025

Banda Aceh – Koalisi NGO HAM menyerahkan dokumen kertas posisi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh sebagai bentuk kontribusi terhadap Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA).

Dokumen tersebut berisi hasil kajian dan masukan strategis agar RPJMA lebih berpihak kepada kelompok rentan, serta mengintegrasikan prinsip Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Direktur NGO HAM, Khairil Arista, menyampaikan bahwa selama ini muatan terkait isu-isu seperti konflik agraria, konflik antara manusia dan satwa, serta pengelolaan lingkungan hidup belum mendapat perhatian yang memadai dalam dokumen Ranwal RPJMA.

Baca Juga :  Gebrakan HRB, Wali Kota Subulussalam Terpilih Lakukan Konsolidasi ke Provinsi Hingga ke Pusat

Oleh karena itu, DLHK dipilih sebagai mitra strategis dalam penyampaian dokumen agar substansi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti dalam Rencana Kerja (Renja) maupun Rencana Strategis (Renstra) dinas.

“Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa visi dan misi kepala daerah, termasuk komitmen terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, dapat benar-benar terakomodasi dalam RPJMA. Tidak hanya secara kuantitatif, tetapi juga secara kualitatif dan berpihak pada kelompok yang paling terdampak,” ujarnya, Kamis, 19 Juni 2025, di Kantor DLHK Aceh.

Khairil menambahkan bahwa penyusunan kertas posisi ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk Flower Aceh, akademisi, dan aktivis lingkungan. Mereka secara bersama-sama menelaah dokumen Ranwal RPJMA dan mengidentifikasi kekosongan isu-isu strategis yang dianggap krusial.

Baca Juga : 

“Harapan kami, masukan yang telah dirumuskan ini dapat menjadi bagian dari dokumen akhir RPJMA,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran DLHK Aceh, Joni, menanggapi positif masukan yang diberikan. Ia menyatakan bahwa sebagian besar isu yang diangkat telah tercantum dalam dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang menjadi prasyarat dalam penyusunan RPJMA.

“Kalau kita lihat secara keseluruhan, sebagian besar memang telah masuk dalam KLHS. Namun kami akan melakukan pemindaian ulang terhadap substansi yang disampaikan, untuk memastikan ada tidaknya celah yang bisa diisi kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  KIP Banda Aceh Undang Tiga Paslon Lain pada Penetapan Illiza-Afdhal, tak Satu pun Hadir

Joni menekankan bahwa KLHS memiliki peran krusial dalam memastikan perencanaan pembangunan sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Ia juga membuka ruang untuk sinkronisasi tambahan jika terdapat substansi yang belum tercantum secara memadai.

“Isu seperti tata kelola pemerintahan, perizinan, pemberdayaan masyarakat adat, kesetaraan gender, dan kebebasan berkeyakinan sebenarnya sudah masuk dalam kerangka strategis KLHS. Tapi jika ada poin yang tertinggal, kami siap mengawal agar bisa diakomodasi dalam tahap lanjutan,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Politik

Ir. Iskandar Terpilih sebagai Ketua Himas Banda Aceh

Daerah

KIP Nagan Raya Geser Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih pada 8 Januari 2025, Awalnya Dipercepat

Berita

Parlementarial

Komisi I DPRA Aceh Terima Aksi Damai Non-ASN, Ceulangiek: Hak Mereka Harus Diperjuangkan

Nasional

Presidential Threshold Akhirnya Dihapus oleh MK Setelah Puluhan Kali Uji Materi, ‘Semua Parpol Berhak Mengajukan Calon’

Pemerintah Aceh

Mendagri Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Politik

Ketua DPRA Panggil Kepala Bappeda dan DPKA, Pertanyakan Lambatnya Realisasi APBA 2025

Politik

Gubernur Muzakir Manaf Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh