Home / Hukrim

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:08 WIB

3 Tersangka Narkoba di Medan Diancam Hukuman Mati

REDAKSI

Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolrestabes Medan, Jumat (4/7/2025)

Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolrestabes Medan, Jumat (4/7/2025)

Medan – Sebanyak tiga tersangka peredaran narkoba diancam hukuman mati oleh Polrestabes Medan. Pasalnya, dari tangan para tersangka didapat barang bukti lebih dari 30 kilogram sabu.

“Dari dua lokasi berbeda, kami menyita sabu seberat 35,1 kilogram dan 50 sachet happy water,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen, Jumat, 4 Juli 2025.

Rudi mengungkap barang bukti puluhan kilogram sabu itu didapat dari hasil pengungkapan pada Mei hingga Juni 2025. Dia menuturkan, kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.

Polisi menangkap dua tersangka, SH, 52, dan MZR, 26, dari penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi itu. Barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram disita dari tangan kedua pelaku.

Baca Juga :  Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Kasus kedua diungkap pada 28 Mei 2025 di Komplek Grand Monaco, Jalan Eka Surya, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang. Satu tersangka, DAPS, 23, ditangkap saat menyimpan sabu 5,1 kilogram dan 50 sachet happy water.

Total barang bukti dari kedua kasus tersebut sebanyak 35,1 kilogram sabu dan 50 sachet happy water. Seluruh barang bukti itu sebagian besar dimusnahkan.

Sebanyak 34,8 kilogram sabu dan 40 bungkus happy water dibakar dengan incinerator di halaman Mapolrestabes Medan. Sisanya digunakan sebagai barang bukti uji laboratorium forensik.

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal bagi para pelaku adalah pidana mati atau seumur hidup.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 3,7 Kg Ganja dan Tersangka

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan juga mencatat pengungkapan lainnya selama Operasi Antik Toba 2025. Operasi itu berlangsung pada 10 hingga 30 Juni 2025 di wilayah Kota Medan.

Sebanyak 102 tersangka ditangkap selama operasi berlangsung. Dari jumlah itu, 98 orang berjenis kelamin laki-laki dan empat orang perempuan.

Barang bukti yang disita meliputi 20,2 kilogram sabu dan 58.775 butir pil ekstasi. Selain itu, disita pula ganja seberat 100 gram, uang tunai Rp13,2 juta, serta alat-alat bukti transaksi narkoba.

Petugas juga menyita tujuh unit sepeda motor, 47 unit ponsel, dan 15 timbangan elektrik. Peralatan itu digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Modus para pelaku di antaranya menjadikan rumah sebagai gudang penyimpanan. Ada juga yang beroperasi di barak dan loket khusus untuk transaksi sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menyebut, peredaran narkoba di wilayah Kota Medan masih sangat tinggi. Dia memastikan, penindakan hukum terhadap para pelaku akan terus dilakukan secara intensif.

Berdasarkan data Polrestabes Medan, sepanjang 2024 terdapat enam terpidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Seluruhnya merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi.

Barang bukti sabu dalam kasus-kasus tersebut bahkan mencapai lebih dari 50 kilogram. Para pelaku sebagian besar ditangkap di wilayah pinggiran Kota Medan dan jalur masuk antarprovinsi.

Editor: RedaksiSumber: https://Metrotv

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron

Hukrim

Tusuk Korban Berkali-kali, Pria Asal Langkat Sumatera Utara Bunuh Adik Ipar

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Hukrim

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

Berita

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 3,7 Kg Ganja dan Tersangka

Hukrim

Barang Bukti Capai 1,7 Ton, 23 Terdakwa Narkotika Divonis Mati di Aceh

Daerah

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Hukrim

Giliran Pegawai yang Tertangkap Tangan Curi Kondensor AC di RSUD ZA Banda Aceh