Home / Nasional / Politik

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:45 WIB

Pembuatan Undang-undang Penyadapan Dimulai,DPR Fokus Pada Pencegahan Penyalahgunaan

REDAKSI

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto:Dok.Ist

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto:Dok.Ist

Jakarta – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengatakan parlemen berencana membuat undang-undang khusus tentang penyadapan. Panitia kerja revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, tutur dia, sudah menyepakati bahwa kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.

Sejak periode lalu, ujar politikus Partai Gerindra ini, DPR sudah memasukkan rencana untuk menyusun undang-undang khusus tentang penyadapan. “Bahkan, kami sudah melakukan beberapa kunjungan kerja, artinya sudah ada biaya negara yang dikeluarkan untuk membahas penyadapan ini,” kata Habiburokhman, dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi DPR pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Baca Juga :  Anggota DPR RI dan DPD RI Asal Aceh Siap Dukung Pembentukan Enam Calon DOB di Aceh

Adapun aturan soal penyadapan sempat disinggung dalam revisi KUHAP. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan dihapus dari RUU KUHAP. Wakil Ketua Umum Peradi Sapriyanto Refa mengkhawatirkan pasal mengenai penyadapan untuk kepentingan penyidikan dapat disalahgunakan.

Baca Juga :  Polri Berduka, Kapolsek dan Dua Anggota Gugur saat Bertugas di Way Kanan

“Dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini penyadapan harus dihilangkan,” ucap Sapriyanto dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Ia menyebut upaya penyadapan sudah diatur dalam sejumlah produk perundang-undangan lainnya, seperti Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Kepolisian. “Biarlah itu menjadi ranah di UU itu sendiri, tidak perlu kita tarik ke dalam KUHAP,” kata dia.

Baca Juga :  Senator Aceh: Tukin Dosen ASN Harus Disegerakan, Ini Darurat

Maka dari itu, ia mengusulkan tindakan upaya paksa yang diatur dalam RUU KUHAP hanya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, penggeledahan, penyitaan, dan/atau larangan bagi tersangka untuk keluar wilayah Indonesia.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Politik

Kertas Posisi GEDSI Diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dalam RPJMA

Berita

Pekan Ini Keputusan Prabowo soal Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Diumumkan

Nasional

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ Kodam IM jadi pengajar di Distrik Nambut, Puncak Jaya

Berita

Pj Gubernur Safrizal Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seulawah 2024 di Aceh

Nasional

Rombongan PWI Aceh Tiba di Banjarmasin, Siap Meriahkan HPN 2025 .

Nasional

Wakil Ketua KPK Tolak Imunitas Advokat Dalam RUU KUHAP

Agama

Ketua Kagama Aceh Hadiri Wisuda Pascasarjana UGM

Nasional

Wakil Gubernur Aceh  Peluncuran Program Akselerasi Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Tenaga Medis