Home / Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Aceh Resmi Memasuki Fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sejak 1 Agustus 2026

REDAKSI

Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Dr. Safrizal ZA menjelaskan bahwa Aceh telah memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi sejak 1 Agustus 2026.

Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Dr. Safrizal ZA menjelaskan bahwa Aceh telah memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi sejak 1 Agustus 2026.

BANDA ACEH — Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Dr. Safrizal ZA, memberikan penjelasan terkait manajemen penanggulangan bencana di Aceh. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi aksi puluhan masyarakat dari koalisi masyarakat sipil peduli bencana yang membawa bendera putih guna mendesak pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional pada bencana ekologis Aceh-Sumatera.

Safrizal memaparkan bahwa penanggulangan bencana terbagi dalam tiga tahap:

Baca Juga :  Asisten I Sekdakab Aceh Besar Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMK 1 Muhammadiyah Aceh 

Fase Siaga Darurat (Pre-disaster)

Fase Tanggap Darurat (Emergency Response) dan Transisi Darurat Fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Safrizal menegaskan bahwa Aceh telah berhasil melewati masa tanggap darurat serta transisi darurat. Terhitung sejak 1 Agustus 2026, wilayah Aceh resmi memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi.

Capaian Penanganan Pasca Bencana

Untuk menilai apakah penanganan pascabencana berjalan baik, Safrizal menyatakan perlunya pengukuran sesuai mekanisme yang berlaku. Selama delapan bulan terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai penanganan darurat maupun permanen.

Baca Juga :  BREAKING NEWS, Pelantikan Kepala Daerah Diundur antara 18-20 Februari, Tito Karnavian: Ini Penyebabnya

Pada fase tanggap darurat, fokus pemerintah meliputi:

  • Penyelamatan dan evakuasi korban.
  • Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi (sandang, pangan, air bersih, dan layanan medis).
  • Perlindungan bagi kelompok rentan.
  • Perbaikan darurat pada infrastruktur vital yang mengalami kerusakan.

Sementara pada fase transisi darurat, cakupan kerja diperluas mencakup:

  • Pembersihan puing-puing sisa bencana.
  • Pemulihan fungsi layanan publik esensial seperti listrik, air, dan fasilitas sekolah darurat.
  • Penyusunan rencana rekonstruksi.
  • Persiapan pemulihan ekonomi awal sebelum status darurat dicabut sepenuhnya.
Baca Juga :  Pemerintah Aceh Dukung Penguatan Gerakan PKK sebagai Mitra Pembangunan Daerah

Safrizal menambahkan bahwa bukti kerja pemerintah dapat diukur dan dilihat dari pulihnya berbagai sektor vital. Saat ini, jalur transportasi darat, penyaluran energi listrik, serta layanan pendidikan dan kesehatan telah kembali berfungsi. Penanganan tersebut membuktikan bahwa pemerintah terus bekerja secara maksimal untuk mempercepat pemulihan di Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekdisbud Aceh Besar Pantau Makan Siang Gratis di Beberapa Sekolah

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Kajhu

Aceh Besar

Disdikbud Kembali Tanda Tangan Nota Kesepakatan dengan Kejari Aceh Besar

Pemerintah

Pembuatan Akun SPMB Diperpanjang hingga Besok, Kadisdik Aceh Ingatkan Larangan Pungli

Parlementarial

Ketua DPRK Irwansyah Dampingi Gubernur Lepas Kloter Pertama Haji Aceh

Aceh

Pemerintah Aceh Dukung Penguatan Gerakan PKK sebagai Mitra Pembangunan Daerah

Pemerintah

Pj Bupati Teuku Ahmad Dadek Kunjungi Bayi 7 Bulan Bibir Sumbing

Parlementarial

Wakil Ketua I DPRK Paparkan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembangunan Banda Aceh