Home / Pemerintah

Rabu, 9 September 2026 - 11:29 WIB

Alokasi Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana Aceh 2026 Tembus Rp 25,65 Triliun

REDAKSI

Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengumumkan total anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh tahun 2026 mencapai sekitar Rp 25,65 triliun. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, dalam rapat evaluasi bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kemendagri di Banda Aceh, Selasa (8/9/2026).

Rincian Pembagian Anggaran

  • Pemerintah Pusat (92% / Rp 24 Triliun): Dikelola di bawah kewenangan pusat dan tersebar di 23 kementerian/lembaga.
  • Pemerintah Daerah (8% / Rp 1,652 Triliun): Bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD), dengan pembagian:
  • Pemerintah Provinsi Aceh: Rp 824 miliar.
  • Pemerintah Kabupaten/Kota: Rp 827 miliar.
Baca Juga :  Sekda Bener Meriah Buka Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Sasar Peningkatan Daya Saing Pencari Kerja

Bantuan Keuangan Pemda Luar Aceh: Tambahan bantuan dari Pemda Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebesar Rp 285 miliar.

Progres dan Kendala Realisasi

Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan, T Robby Irza, menjelaskan bahwa dari total Rp 24 triliun porsi pemerintah pusat yang ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, baru sekitar Rp 18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga per 4 September 2026. Masih terdapat selisih Rp 5,5 triliun (mencakup 1.161 kegiatan) yang belum teridentifikasi di DIPA.

Baca Juga :  Anggota DPRA Dapil X bentuk forum aspiratif untuk respon keluhan masyarakat

Perwakilan Tim Satgas PRR Kemendagri, Imran, menambahkan bahwa sisa anggaran tersebut diharapkan dapat terpenuhi melalui APBN Perubahan. Imran juga menyoroti masih rendahnya penyerapan anggaran TKD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta meminta pemerintah daerah mempercepat realisasi penyerapan tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Tani

Langkah Strategis Pemerintah Aceh

1. Percepatan Desk dan Verifikasi Data: Mendorong kementerian/lembaga segera menyelesaikan verifikasi data agar sisa anggaran dapat masuk ke DIPA.

2. Penguatan Koordinasi: Meningkatkan komunikasi berkala antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk akurasi pendataan.

3. Pembentukan Posko Bersama: Membuka pusat informasi terpadu guna memastikan keterbukaan dan penyampaian informasi penanganan pascabencana secara transparan kepada masyarakat.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh

DPRA Bahas Qanun Ketertiban Umum, Atur Aktifitas Malam dan Etika Sosial Bagi Perempuan

Aceh Besar

Camat Darul Imarah Terima 610 Mahasiswa KKN Unaya 2026

Daerah

Subuh Berjamaah, Cara Pj Wali Kota Almuniza Ajak Warga Makmurkan Masjid

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dorong Guru PJOK Tingkatkan Kebugaran Siswa

Daerah

Perkuat Koordinasi Pelayanan Samsat, Dirlantas Polda Aceh Kunjungi Kepala BPKA

Pemerintah

Pemkab Nagan Raya Sebut Korporasi Tambang dan PLTU Tunggak Pajak Makan Minum Rp4,2 Miliar

Parlementarial

Komisi II DPRA Identifikasi Dampak Bencana Hidrometeorologi, Susun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pemerintah

Disdik Aceh Gelar Pelatihan Teaching Factory untuk Siswa SMK Lewat MTU, Siapkan 240 Peserta di 6 Titik Lokasi