BANDA ACEH – Pemantauan antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mengantarkan personel Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Dua pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut kini telah diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026). Saat itu, petugas melakukan pemantauan terhadap antrean kendaraan di sejumlah SPBU di wilayah Banda Aceh.
Ketika berada di SPBU Simpang Jam, Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas mencurigai sebuah mobil KIA berwarna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH. Polisi kemudian melakukan pendekatan dan berkomunikasi dengan pengemudi kendaraan tersebut.
Penyelidikan berlanjut hingga Senin (31/8/2026) malam. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menghentikan kendaraan tersebut di kawasan Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, untuk melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum plastik dan dua jeriken. Petugas juga menemukan mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke wadah penampungan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial T. YUN (34) dan T. YUS (32), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.
Selain BBM dan kendaraan, polisi turut mengamankan mesin pompa oli merek KDK, selang, sejumlah jeriken kosong, kartu dan barcode kendaraan, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Tangkapan layar percakapan WhatsApp antara kedua tersangka juga diserahkan sebagai barang bukti.
Kasus tersebut diproses melalui penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/14/IX/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 1 September 2026.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh melaksanakan tahap II dengan menyerahkan kedua tersangka dan seluruh barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Kamis (29/10/2026).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan, penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang selanjutnya ditangani kejaksaan.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









