Home / Hukrim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Berawal dari Kecurigaan di SPBU Simpang Jam, Dua Pria Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi

REDAKSI

Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan Bio Solar kepada JPU Kejari Banda Aceh, pada Kamis (29/10/2026). Foto: NA

Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan Bio Solar kepada JPU Kejari Banda Aceh, pada Kamis (29/10/2026). Foto: NA

BANDA ACEH – Pemantauan antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mengantarkan personel Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Dua pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut kini telah diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026). Saat itu, petugas melakukan pemantauan terhadap antrean kendaraan di sejumlah SPBU di wilayah Banda Aceh.

Baca Juga :  Enam Terduga Pelaku Penculikan Diamankan Satreskrim Polresta Banda 

Ketika berada di SPBU Simpang Jam, Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas mencurigai sebuah mobil KIA berwarna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH. Polisi kemudian melakukan pendekatan dan berkomunikasi dengan pengemudi kendaraan tersebut.

Penyelidikan berlanjut hingga Senin (31/8/2026) malam. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menghentikan kendaraan tersebut di kawasan Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, untuk melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum plastik dan dua jeriken. Petugas juga menemukan mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke wadah penampungan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Timbang Berat Emas di Pasaran, Ini Hasilnya

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial T. YUN (34) dan T. YUS (32), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.

Selain BBM dan kendaraan, polisi turut mengamankan mesin pompa oli merek KDK, selang, sejumlah jeriken kosong, kartu dan barcode kendaraan, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Tangkapan layar percakapan WhatsApp antara kedua tersangka juga diserahkan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Polda Aceh Buru Pemasok Vape Getar Mengandung Narkoba Jenis Etomidate di Bireuen

Kasus tersebut diproses melalui penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/14/IX/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 1 September 2026.

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh melaksanakan tahap II dengan menyerahkan kedua tersangka dan seluruh barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Kamis (29/10/2026).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan, penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang selanjutnya ditangani kejaksaan.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Hukrim

Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslih Subulussalam: Empat Terdakwa Dituntut Hingga 7 Tahun 9 Bulan Penjara

Hukrim

Satreskrim Polres Langsa Ringkus 3 Pencuri Perangkat Tower di 7 Lokasi

Berita

Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

Hukrim

Dugaan Korupsi Beasiswa Sawit di Poltas, Polres Aceh Selatan Kumpulkan Dokumen dan Periksa Saksi

Hukrim

Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang – Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Hukrim

. Merasa Difitnah, Almuniza Kamal Tempuh Jalur Hukum terhadap Modus Aceh