Home / Hukrim

Jumat, 25 September 2026 - 14:32 WIB

Cekcok Berujung Maut, Buruh Serabutan di Aceh Utara Tewas Patah Leher oleh Rekan Kerja

REDAKSI

M Nasir 34 warga Dusun Cot Kawat Gampong Sawang Kecamatan Sawang Aceh Utara meninggal dunia setelah cekcok mulut hingga adu jotos dengan rekan kerja.

M Nasir 34 warga Dusun Cot Kawat Gampong Sawang Kecamatan Sawang Aceh Utara meninggal dunia setelah cekcok mulut hingga adu jotos dengan rekan kerja.

ACEH UTARA — M Nasir (34), seorang warga Dusun Cot Kawat, Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, meninggal dunia setelah terlibat cekcok mulut hingga adu jotos dengan rekan kerjanya. Korban mengembuskan napas terakhir akibat mengalami patah leher dari perkelahian tersebut.

Tuha Peut Gampong Sawang, Kiki Ferdian, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Krueng Sawang pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Insiden maut itu bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku berinisial MR—yang merupakan rekan kerja sekaligus tetangga sekampung—yang berujung pemukulan hingga menyebabkan leher korban patah.

Baca Juga :  Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

“Korban dinyatakan meninggal di tempat. Namun demikian sempat dibawa ke Puskesmas, dan tim medis menyebutkan kalau korban patah tulang,” ujar Kiki pada Jumat, 25 September 2026.

Baca Juga :  Pria 61 Tahun Diamankan Polresta Banda Aceh dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak

Kiki menambahkan, dalam kesehariannya korban bekerja sebagai buruh serabutan demi menafkahi keluarganya. Ia meninggalkan seorang istri bernama Urwati serta dua orang anak yang masih kecil, di mana anak sulungnya baru saja masuk Sekolah Taman Kanak-kanak (TK).

“Korban dikenal orang baik di kampung. Selama ini dia bekerja serabutan terkadang menjadi buruh upah angkut barang orang dan lainnya,” tutur Kiki mengenang sosok korban.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Pihak perangkat gampong berharap agar aparat penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku karena telah dengan sengaja menghilangkan nyawa manusia. Selain itu, mereka juga meminta keluarga pelaku agar turut bertanggung jawab terhadap masa depan anak-anak korban yang ditinggalkan.

“Kabarnya pelaku sudah ditangkap Polres Lhokseumawe semalam,” pungkasnya.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terus Dibayangi Pengejaran Polisi, Wanita Terduga Pelaku Pencurian Emas Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh

Hukrim

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Motor Listrik Program MBG Capai Rp863 Miliar

Hukrim

Seorang Remaja di Bener Meriah Diduga Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tetapkan Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Hukrim

Polres Kaur Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Hukrim

Vonis Ringan 20 Tahun Polisi Kurir 141 Kg Ganja ke Sumbar Bikin Jaksa Banding