Home / Pemerintah

Minggu, 6 September 2026 - 11:55 WIB

DPR Aceh Minta Dokumen Resmi Dugaan Pelanggaran Tambang di Aceh Barat

REDAKSI

Komisi II DPRA meminta DPRK Aceh Barat menyerahkan dokumen resmi terkait dugaan aktivitas hauling dan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang.

Komisi II DPRA meminta DPRK Aceh Barat menyerahkan dokumen resmi terkait dugaan aktivitas hauling dan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang.

MEULABOH – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh meminta DPRK Aceh Barat segera menyerahkan dokumen temuan resmi terkait dugaan aktivitas pengangkutan tambang (hauling) yang tidak sesuai aturan. Selain itu, dokumen resmi mengenai dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan tambang di wilayah tersebut juga diminta untuk segera disampaikan.

Anggota Komisi II DPR Aceh, Fuadri, menyatakan bahwa dokumen dari DPRK Aceh Barat tersebut akan menjadi dasar bagi DPRA untuk menindaklanjuti masalah ini, termasuk memanggil pihak Pemerintah Aceh selaku pihak yang berwenang menerbitkan izin.

Baca Juga :  Wali Nanggroe: Tragedi Arakundo Adalah Pengingat Moral bagi Perdamaian Aceh

“Komisi II menunggu dokumen dari DPRK Aceh Barat sebagai dasar tindak lanjut DPRA, nanti akan kita panggil pihak Pemerintah Aceh. Karena yang berurusan soal izin itu Pemerintah Aceh,” ujar Fuadri, Sabtu (5/9/2026).

Fuadri menegaskan komitmen DPRA dalam menampung setiap masukan dan aspirasi dari daerah, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan serta investasi. Pihaknya siap melakukan pembahasan bersama setelah aduan resmi diterima.

Lebih lanjut, DPRA akan mempelajari permasalahan ini secara menyeluruh sebelum mengeluarkan rekomendasi. Temuan fakta di lapangan oleh DPRK bakal diteliti berdasarkan regulasi yang berlaku di Pemerintah Aceh, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan pemanfaatan aset negara.

Baca Juga :  RSUDZA Sukses Jalankan Operasi Cerebrovascular Pertama di Aceh, Sekda Apresiasi Dukungan Menkes RI

“Nantinya akan dilakukan koreksi aktivitas, bisa saja meminta Pemerintah Aceh untuk menghentikan aktivitas penggunaan jalan dan izin apabila menyimpang dari aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, aduan yang disampaikan dalam pertemuan antara DPRK Aceh Barat dan Komisi II DPR Aceh tidak boleh berhenti pada penyampaian secara lisan semata. Dokumen tertulis sangat dibutuhkan sebagai pijakan hukum bagi DPRA untuk mengambil langkah lanjutan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Gelar Rakor Tim Pengendalian Inflasi Daerah

Sebelumnya, Komisi Gabungan DPRK Aceh Barat telah mengadukan aktivitas hauling PT Agrabudi Jasa Bersama (PT AJB) dan PT Indonesia Pacific Energi (PT IPE) kepada DPR Aceh, Dinas PUPR Aceh, serta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Aceh di Banda Aceh.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli, menyebutkan aduan tersebut dipicu oleh kecurigaan atas penggunaan jalan kabupaten dan provinsi yang disinyalir tanpa izin. Berdasarkan hasil penelusuran, kedua perusahaan tersebut memang diketahui belum memiliki izin penggunaan jalan.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Hadiri Rakor Pemerintah Pusat dan Daerah

Parlementarial

DPRA Akan Layangkan Surat Ke Polda Aceh Untuk Klarifikasi Kasus Pokja BPBJ

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Hadiri Pelantikan Pj Keuchik Lamdom: Kawal Transparansi Dana Desa & Pelayanan Gampong

Parlementarial

Komisi V DPRA Dorong Qanun Transmigrasi untuk Kesejahteraan Masyarakat Aceh

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Pastikan Gas Langsung ke Pangkalan

Agama

Ketua Kagama Aceh Hadiri Wisuda Pascasarjana UGM

Aceh

Hadiri Musda JMSI Aceh, Sekda Aceh Minta Media Beri Kritikan Kontrukstif

Parlementarial

Tekankan Kolaborasi, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Paparkan Strategi Pembangunan di Retret Kepemimpinan