Home / Parlementarial / Pemerintah

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:14 WIB

DPRA Resmi Menetapkan Peraturan tentang Kode Etik serta Tata Cara Beracara Badan Kehormatan

REDAKSI

DPRA Tetapkan Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan, Kamis 12/2/2026.

DPRA Tetapkan Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan, Kamis 12/2/2026.

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menetapkan Peraturan DPRA tentang Kode Etik DPRA dan Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (12/2) di Gedung Utama DPRA.

Penetapan kedua peraturan tersebut merupakan bagian dari komitmen kelembagaan DPRA dalam memperkuat integritas, martabat, serta kredibilitas lembaga legislatif Aceh melalui penguatan sistem penegakan etika dan mekanisme persidangan internal.

Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Muhammad Wali, S.E., M.M., selaku Juru Bicara Badan Kehormatan DPRA, yang memaparkan proses penyusunan, dasar hukum, serta substansi pengaturan kedua rancangan peraturan tersebut di hadapan Rapat Paripurna. Penyusunan dilakukan oleh Tim Penyusun dan Pembahas yang ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 30/P-I/DPRA/2025 dan telah diselesaikan pada 28 Januari 2026 di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRA.

Baca Juga :  Buka RAKERDA I DPD IWAPI, Plt Sekda: Perempuan Bisa Jadi Tulang Punggung Ekonomi Aceh

Dalam penyampaiannya, Muhammad Wali menegaskan bahwa penyempurnaan kedua regulasi tersebut bertujuan memperkuat marwah lembaga serta memberikan kepastian mekanisme penegakan etika di lingkungan DPRA.

“Peraturan ini bukan hanya menjadi pedoman normatif bagi anggota dewan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kehormatan, martabat, serta kepercayaan publik terhadap DPR Aceh. Badan Kehormatan diberikan landasan yang lebih jelas, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi penegakan etika,” ujar Muhammad Wali.

Peraturan DPRA tentang Kode Etik terdiri dari 7 Bab dan 29 Pasal yang mengatur ketentuan umum, norma etika anggota, penegakan kode etik dan larangan, pelanggaran serta sanksi dan rehabilitasi, hingga ketentuan peralihan dan penutup. Penyusunannya mengacu pada Peraturan DPRA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kode Etik, serta dilakukan kajian perbandingan dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Komisi I DPRA Bahas Qanun Ketertiban Umum Aceh

Dalam penyempurnaannya, Kode Etik terbaru memuat penguatan norma kewajiban anggota dengan penambahan frasa “Melaksanakan Syariat Islam secara Kaffah” serta penyesuaian istilah dari “Khamar” menjadi “Jarimah” guna mengakomodir ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain itu, pengertian dan ruang lingkup “Rahasia” diperjelas dengan merujuk pada praktik regulasi kelembagaan nasional.

Sementara itu, Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan terdiri dari 12 Bab dan 59 Pasal yang mengatur secara komprehensif kelembagaan Badan Kehormatan, fungsi dan wewenang, mekanisme pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, penyelidikan, rapat dan sidang, putusan, serta pelaksanaan putusan.

Baca Juga :  Irfansyah: DPRA Tetapkan Raqan Prolega Prioritas 2025

Salah satu penguatan penting dalam peraturan ini adalah pengaturan mengenai keberadaan “Pendamping”, yaitu pihak dari fraksi terlapor yang dapat mendampingi dalam sidang etik, serta penegasan mekanisme penanganan pelanggaran tanpa pengaduan dengan merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Setelah mendengarkan laporan Badan Kehormatan dan pendapat fraksi-fraksi, Rapat Paripurna secara mufakat menyetujui dan menetapkan kedua rancangan tersebut menjadi Peraturan DPRA.

Dengan ditetapkannya kedua peraturan ini, DPRA menegaskan komitmennya dalam menjaga kehormatan lembaga, memperkuat sistem pengawasan internal, serta memastikan setiap anggota dewan menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan nilai-nilai keistimewaan Aceh. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Penetapan Prolega dan Anggota K.I.A Periode 2025–2029 Disahkan DPRA

Parlementarial

Anggota DPR RI, HT Ibrahim Apresiasi Kapolda Aceh

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Minta Layanan Trans Koetaradja Segera Diaktifkan Kembali

Parlementarial

Anggota DPRK Banda Aceh Desak PLN Stop Pemadaman Listrik Selama Ramadhan

Parlementarial

Komisi II DPRA Rumuskan Rencana Aksi Cepat Penanganan Pasca-Bencana Hidrometeorologi di Aceh

Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Gelar Patroli Ketertiban Umum di Lambaro

Aceh

Aceh Dapat Alokasi Rp1,6 Triliun, Pemerintah Pusat Kembalikan DAK dan TKD 2026

Pemerintah

1003 P3K Disdik Aceh Terima SK: Harapan Baru untuk Pendidikan Aceh