Home / Parlementarial / Pemerintah

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:14 WIB

DPRA Resmi Menetapkan Peraturan tentang Kode Etik serta Tata Cara Beracara Badan Kehormatan

REDAKSI

DPRA Tetapkan Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan, Kamis 12/2/2026.

DPRA Tetapkan Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan, Kamis 12/2/2026.

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menetapkan Peraturan DPRA tentang Kode Etik DPRA dan Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (12/2) di Gedung Utama DPRA.

Penetapan kedua peraturan tersebut merupakan bagian dari komitmen kelembagaan DPRA dalam memperkuat integritas, martabat, serta kredibilitas lembaga legislatif Aceh melalui penguatan sistem penegakan etika dan mekanisme persidangan internal.

Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Muhammad Wali, S.E., M.M., selaku Juru Bicara Badan Kehormatan DPRA, yang memaparkan proses penyusunan, dasar hukum, serta substansi pengaturan kedua rancangan peraturan tersebut di hadapan Rapat Paripurna. Penyusunan dilakukan oleh Tim Penyusun dan Pembahas yang ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 30/P-I/DPRA/2025 dan telah diselesaikan pada 28 Januari 2026 di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRA.

Baca Juga :  Buka RAKERDA I DPD IWAPI, Plt Sekda: Perempuan Bisa Jadi Tulang Punggung Ekonomi Aceh

Dalam penyampaiannya, Muhammad Wali menegaskan bahwa penyempurnaan kedua regulasi tersebut bertujuan memperkuat marwah lembaga serta memberikan kepastian mekanisme penegakan etika di lingkungan DPRA.

“Peraturan ini bukan hanya menjadi pedoman normatif bagi anggota dewan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kehormatan, martabat, serta kepercayaan publik terhadap DPR Aceh. Badan Kehormatan diberikan landasan yang lebih jelas, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi penegakan etika,” ujar Muhammad Wali.

Peraturan DPRA tentang Kode Etik terdiri dari 7 Bab dan 29 Pasal yang mengatur ketentuan umum, norma etika anggota, penegakan kode etik dan larangan, pelanggaran serta sanksi dan rehabilitasi, hingga ketentuan peralihan dan penutup. Penyusunannya mengacu pada Peraturan DPRA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kode Etik, serta dilakukan kajian perbandingan dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Komisi I DPRA Bahas Qanun Ketertiban Umum Aceh

Dalam penyempurnaannya, Kode Etik terbaru memuat penguatan norma kewajiban anggota dengan penambahan frasa “Melaksanakan Syariat Islam secara Kaffah” serta penyesuaian istilah dari “Khamar” menjadi “Jarimah” guna mengakomodir ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain itu, pengertian dan ruang lingkup “Rahasia” diperjelas dengan merujuk pada praktik regulasi kelembagaan nasional.

Sementara itu, Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan terdiri dari 12 Bab dan 59 Pasal yang mengatur secara komprehensif kelembagaan Badan Kehormatan, fungsi dan wewenang, mekanisme pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, penyelidikan, rapat dan sidang, putusan, serta pelaksanaan putusan.

Baca Juga :  Irfansyah: DPRA Tetapkan Raqan Prolega Prioritas 2025

Salah satu penguatan penting dalam peraturan ini adalah pengaturan mengenai keberadaan “Pendamping”, yaitu pihak dari fraksi terlapor yang dapat mendampingi dalam sidang etik, serta penegasan mekanisme penanganan pelanggaran tanpa pengaduan dengan merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Setelah mendengarkan laporan Badan Kehormatan dan pendapat fraksi-fraksi, Rapat Paripurna secara mufakat menyetujui dan menetapkan kedua rancangan tersebut menjadi Peraturan DPRA.

Dengan ditetapkannya kedua peraturan ini, DPRA menegaskan komitmennya dalam menjaga kehormatan lembaga, memperkuat sistem pengawasan internal, serta memastikan setiap anggota dewan menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan nilai-nilai keistimewaan Aceh. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Dana Otsus Tahap II Cair Rp 1,5 Triliun, Khusus Jatah Provinsi

Keagamaan

Ketua DPRK Banda Aceh Buka MTQ Dua Mukim di Masjid Baiturrahim Ulee Lheue

Banda Aceh

Plt Sekda Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Kemendagri

Parlementarial

DPRA Setujui Rekomendasi LKPJ Gubernur

Parlementarial

Ramza Harli: Apa Urgensinya bagi Pj Wali Kota Melakukan Mutasi Pejabat Eselon 2

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Turnamen Oemar Diyan Cup VI

Parlementarial

Komisi III DPRA Desak PT ALIS Lengkapi Perizinan dan Kebun Plasma

Berita

DPRA Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026