Home / Politik

Rabu, 23 September 2026 - 10:16 WIB

DPRK Aceh Barat Bentuk Pansus Ketenagakerjaan Usut Komposisi 70 Persen Tenaga Kerja Lokal

REDAKSI

DPRK Aceh Barat bentuk Pansus Penyedia Jasa dan Ketenagakerjaan untuk usut penerapan 70% tenaga kerja lokal dan 30% luar daerah.

DPRK Aceh Barat bentuk Pansus Penyedia Jasa dan Ketenagakerjaan untuk usut penerapan 70% tenaga kerja lokal dan 30% luar daerah.

ACEH BARAT — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyedia Jasa dan Ketenagakerjaan. Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk mengusut penerapan serapan tenaga kerja dengan komposisi 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen dari luar daerah.

Langkah pembentukan Pansus tersebut diputuskan dalam rapat internal DPRK Aceh Barat pada Senin, 21 September 2026. Dalam rapat itu, Mustafa yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRK Aceh Barat ditetapkan sebagai Ketua Pansus.

Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Azwir, menjelaskan bahwa dari lima fraksi yang ada di DPRK, hanya satu fraksi yang mengusulkan nama untuk posisi ketua, sehingga Mustafa terpilih memimpin Pansus tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Pidie Buka Seleksi Terbuka Empat Jabatan Eselon II, Dinas Dikbud Diisi Lewat Uji Kompetensi

”Yang bersedia jadi ketua, dari lima fraksi DPRK hanya satu fraksi yang mengusulkan, sehingga Mustafa dipilih menjadi Ketua Pansus tersebut,” ujar Azwir pada Selasa, 22 September 2026.

Menurut Azwir, pembentukan Pansus ini juga telah ditetapkan dalam sidang paripurna yang berbarengan dengan penetapan serta penutupan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan 2026. Keberadaan Pansus dianggap krusial guna memastikan kepatuhan aturan tenaga kerja di tengah keresahan masyarakat atas dugaan membludaknya pekerja dari luar daerah pada sektor industri di Aceh Barat.

Baca Juga :  Gelar Halal Bihalal Bersama Insan Pers, HRD Tegaskan Media Adalah Mitra Strategis PKB Aceh

Ketua Pansus terpilih, Mustafa, menyatakan bahwa pihaknya akan langsung bekerja setelah Surat Keputusan (SK) Pansus diterbitkan secara resmi. Ia menegaskan, investigasi tidak hanya berfokus pada jumlah dan asal-usul pekerja, melainkan mencakup berbagai hak dan aspek ketenagakerjaan perusahaan.

”Seperti BPJS Ketenagakerjaan, upah, tunjangan lembur, tenaga kerja lokal, K3 hingga hubungan industrialnya. Tentunya, kita akan melakukan pemeriksaan data asal tenaga kerja, benar lokal atau hanya numpang KTP padahal bukan penduduk setempat,” jelas Mustafa.

Baca Juga :  Tgk Agam Desak DPRA Bentuk Pansus, Bongkar Dugaan Pengkhianatan Negara dalam Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut

Verifikasi status domisili pekerja lokal ini menjadi salah satu agenda utama penelusuran data. Nantinya, seluruh temuan kerja Pansus akan dibahas secara terbuka dan menyeluruh untuk dijadikan bahan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

”Kita ingin aktivitas industri sejalan dengan visi daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat serta peluang kerja maksimal bagi putra daerah,” pungkasnya.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Politik

Wali Kota Langsa Kritik Keputusan Kepala BPBD Mundur Sebelum Bantuan Tersalurkan

Daerah

KIP Banda Aceh Undang Tiga Paslon Lain pada Penetapan Illiza-Afdhal, tak Satu pun Hadir

Politik

DEM Aceh Desak Harmonisasi RUU Migas dan Revisi UUPA

Politik

MUDA SEUDANG: MIFA Jangan Selalu Buat Kegaduhan di Publik, Lapor Bupati Hanya Memperkeruh Suasana

Politik

Ketua DPW PAN Aceh: Aplikasi Polri Presisi Mudahkan Pelayanan kepada Masyarakat  

Politik

REVISI UUPA: MOMENTUM PERKUAT KEKHUSUSAN DAN KESEJAHTERAAN ACEH

Politik

DPRK Lhokseumawe Soroti Kelemahan Sistem Desil dalam Penyaluran Bantuan Sosial

Politik

Mengunci Masa Depan Perdamaiaan: Wali Nanggroe Turun ke Aceh Jaya, Serap Aspirasi Penguatan MoU Helsinki & UUPA