ACEH BARAT — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyedia Jasa dan Ketenagakerjaan. Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk mengusut penerapan serapan tenaga kerja dengan komposisi 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen dari luar daerah.
Langkah pembentukan Pansus tersebut diputuskan dalam rapat internal DPRK Aceh Barat pada Senin, 21 September 2026. Dalam rapat itu, Mustafa yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRK Aceh Barat ditetapkan sebagai Ketua Pansus.
Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Azwir, menjelaskan bahwa dari lima fraksi yang ada di DPRK, hanya satu fraksi yang mengusulkan nama untuk posisi ketua, sehingga Mustafa terpilih memimpin Pansus tersebut.
”Yang bersedia jadi ketua, dari lima fraksi DPRK hanya satu fraksi yang mengusulkan, sehingga Mustafa dipilih menjadi Ketua Pansus tersebut,” ujar Azwir pada Selasa, 22 September 2026.
Menurut Azwir, pembentukan Pansus ini juga telah ditetapkan dalam sidang paripurna yang berbarengan dengan penetapan serta penutupan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan 2026. Keberadaan Pansus dianggap krusial guna memastikan kepatuhan aturan tenaga kerja di tengah keresahan masyarakat atas dugaan membludaknya pekerja dari luar daerah pada sektor industri di Aceh Barat.
Ketua Pansus terpilih, Mustafa, menyatakan bahwa pihaknya akan langsung bekerja setelah Surat Keputusan (SK) Pansus diterbitkan secara resmi. Ia menegaskan, investigasi tidak hanya berfokus pada jumlah dan asal-usul pekerja, melainkan mencakup berbagai hak dan aspek ketenagakerjaan perusahaan.
”Seperti BPJS Ketenagakerjaan, upah, tunjangan lembur, tenaga kerja lokal, K3 hingga hubungan industrialnya. Tentunya, kita akan melakukan pemeriksaan data asal tenaga kerja, benar lokal atau hanya numpang KTP padahal bukan penduduk setempat,” jelas Mustafa.
Verifikasi status domisili pekerja lokal ini menjadi salah satu agenda utama penelusuran data. Nantinya, seluruh temuan kerja Pansus akan dibahas secara terbuka dan menyeluruh untuk dijadikan bahan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
”Kita ingin aktivitas industri sejalan dengan visi daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat serta peluang kerja maksimal bagi putra daerah,” pungkasnya.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









