Home / Politik

Rabu, 23 September 2026 - 10:16 WIB

DPRK Aceh Barat Bentuk Pansus Ketenagakerjaan Usut Komposisi 70 Persen Tenaga Kerja Lokal

REDAKSI

DPRK Aceh Barat bentuk Pansus Penyedia Jasa dan Ketenagakerjaan untuk usut penerapan 70% tenaga kerja lokal dan 30% luar daerah.

DPRK Aceh Barat bentuk Pansus Penyedia Jasa dan Ketenagakerjaan untuk usut penerapan 70% tenaga kerja lokal dan 30% luar daerah.

ACEH BARAT — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyedia Jasa dan Ketenagakerjaan. Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk mengusut penerapan serapan tenaga kerja dengan komposisi 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen dari luar daerah.

Langkah pembentukan Pansus tersebut diputuskan dalam rapat internal DPRK Aceh Barat pada Senin, 21 September 2026. Dalam rapat itu, Mustafa yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRK Aceh Barat ditetapkan sebagai Ketua Pansus.

Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Azwir, menjelaskan bahwa dari lima fraksi yang ada di DPRK, hanya satu fraksi yang mengusulkan nama untuk posisi ketua, sehingga Mustafa terpilih memimpin Pansus tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Pidie Buka Seleksi Terbuka Empat Jabatan Eselon II, Dinas Dikbud Diisi Lewat Uji Kompetensi

”Yang bersedia jadi ketua, dari lima fraksi DPRK hanya satu fraksi yang mengusulkan, sehingga Mustafa dipilih menjadi Ketua Pansus tersebut,” ujar Azwir pada Selasa, 22 September 2026.

Menurut Azwir, pembentukan Pansus ini juga telah ditetapkan dalam sidang paripurna yang berbarengan dengan penetapan serta penutupan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan 2026. Keberadaan Pansus dianggap krusial guna memastikan kepatuhan aturan tenaga kerja di tengah keresahan masyarakat atas dugaan membludaknya pekerja dari luar daerah pada sektor industri di Aceh Barat.

Baca Juga :  Gelar Halal Bihalal Bersama Insan Pers, HRD Tegaskan Media Adalah Mitra Strategis PKB Aceh

Ketua Pansus terpilih, Mustafa, menyatakan bahwa pihaknya akan langsung bekerja setelah Surat Keputusan (SK) Pansus diterbitkan secara resmi. Ia menegaskan, investigasi tidak hanya berfokus pada jumlah dan asal-usul pekerja, melainkan mencakup berbagai hak dan aspek ketenagakerjaan perusahaan.

”Seperti BPJS Ketenagakerjaan, upah, tunjangan lembur, tenaga kerja lokal, K3 hingga hubungan industrialnya. Tentunya, kita akan melakukan pemeriksaan data asal tenaga kerja, benar lokal atau hanya numpang KTP padahal bukan penduduk setempat,” jelas Mustafa.

Baca Juga :  Tgk Agam Desak DPRA Bentuk Pansus, Bongkar Dugaan Pengkhianatan Negara dalam Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut

Verifikasi status domisili pekerja lokal ini menjadi salah satu agenda utama penelusuran data. Nantinya, seluruh temuan kerja Pansus akan dibahas secara terbuka dan menyeluruh untuk dijadikan bahan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

”Kita ingin aktivitas industri sejalan dengan visi daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat serta peluang kerja maksimal bagi putra daerah,” pungkasnya.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Politik

Rektor Baru, Harapan Baru bagi Kemajuan Universitas Syiah Kuala

Parlementarial

Ketua DPRK Banda Aceh Minta Presiden Tidak Tunda Pelantikan Kepala Daerah Definitif

Parlementarial

DPRA Bakal Panggil BKA Untuk Melihat Database Tenaga Non-PNS

Politik

RUU Perubahan UUPA: DPR Usulkan Dana Otsus Aceh Selamanya dan Naik Menjadi 2,5 Persen

Politik

DPRD Samarinda Kembali Bahas Raperda RIPPARDA 2025–2045 untuk Matangkan Sektor Pariwisata

Politik

Kaesang Tunjuk T Rival Amiruddin Pimpin PSI Aceh, Soroti Kedekatan dengan Ulama

Parlementarial

Komisi III DPRA Desak PT ALIS Lengkapi Perizinan dan Kebun Plasma

Parlementarial

Komisi I DPR Aceh Dorong Kemudahan Pengangkatan PPPK dan Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN