Home / Parlementarial / Pemerintah

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:19 WIB

DPRK Banda Aceh Desak Pemko Banda Aceh Segera Sahkan Zonasi PKL: Solusi Hindari Penggusuran Tanpa Tujuan

REDAKSI

Anggota DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah (Partai Gerindra), desak Pemko Banda Aceh segera buat aturan Zonasi PKL, Jum'at (06/03/2026).

Anggota DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah (Partai Gerindra), desak Pemko Banda Aceh segera buat aturan Zonasi PKL, Jum'at (06/03/2026).

Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Gerindra, Teuku Arief Khalifah, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) melalui DiskopUKMdag untuk segera merumuskan dan mengesahkan aturan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Langkah ini dinilai mendesak mengingat pengaturan zonasi merupakan salah satu visi-misi pemerintahan Illiza-Afdhal yang tertuang dalam Rencana Program Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh, namun hingga kini realisasinya masih terhambat.

Mengenal Sistem Tiga Zona

Menurut Arief, sistem zonasi ini akan membagi wilayah aktivitas pedagang menjadi tiga kategori utama untuk menciptakan ketertiban kota:

Baca Juga :  Anggota DPRA Minta Pemkab dan Penegak Hukum Tertibkan Biliar di Aceh Tenggara yang Dijadikan Judi

Zona Merah: Kawasan yang mutlak dilarang untuk aktivitas berjualan PKL.

Zona Kuning: Area beraktivitas bersyarat dengan pengaturan waktu operasional tertentu.

Zona Hijau: Area yang sepenuhnya diizinkan bagi PKL dengan pendataan khusus.

“Sistem zonasi ini sebenarnya sudah dirumuskan melalui perencanaan teknis yang melibatkan pedagang hingga perangkat gampong. Namun, sampai hari ini belum ada kejelasan pengesahan. Akibatnya, di lapangan terjadi penertiban namun pedagang tidak diberi kejelasan di mana mereka boleh berjualan,” ujar Arief Khalifah.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh dan HIPMI Bahas Penanganan Darurat Serta Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana Hidrometeorologi

Solusi Ekonomi: Belajar dari Kasus Jalan Tgk Chik Pante Kulu

Arief menyoroti penertiban yang saat ini menyasar kawasan Jalan Tgk Chik Pante Kulu. Ia memberikan ilustrasi bagaimana sistem zonasi bisa menjadi solusi win-win solution:

Pengaturan Waktu: Mengingat toko-toko di kawasan tersebut banyak yang tutup sore hari, PKL bisa dikaji untuk berjualan pada sore atau malam hari.

Jenis Usaha: Pengaturan tipe usaha, seperti suvenir di sore hari dan kuliner di malam hari.

Baca Juga :  Disdik Aceh Gelar Pelatihan Teaching Factory untuk Siswa SMK Lewat MTU, Siapkan 240 Peserta di 6 Titik Lokasi

Fungsi Publik: Pada pagi hingga sore hari, fungsi trotoar tetap dikembalikan sepenuhnya bagi pejalan kaki.

Harapan bagi Pemerintah Kota

Arief menekankan bahwa pemerintah harus hadir sebagai pembina bagi masyarakat yang mencari rezeki. Selain menata kebersihan dan kerapian kota, pengaturan zonasi yang jelas juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami harapkan Pemko dapat mengambil langkah cepat. Saya heran, Wali Kota sudah memasukkan ini ke dalam program kerja, tapi pembahasannya di tingkat petinggi Pemko berjalan sangat lambat,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil SKD dan SKB CPNS

Agama

Pertemuan Anggota DPRA bunda Salma dengan Mentri Agama RI,Dorong Syariat Islam di Aceh

Pemerintah

152 Ribu Warga Aceh Menganggur, Lulusan Kampus dan SMK Paling Terdampak

Pemerintah

Disdik Aceh Targetkan Tuntasnya PPG Dalam Jabatan Guru Agama Islam pada Tahun 2025

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekdisbud Aceh Besar Pantau Makan Siang Gratis di Beberapa Sekolah

Pemerintah

Aceh International Forum 2024, Refleksi Dua Dekade Pascatsunami

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Usul Pemko Bayar BPJS untuk Pekerja Rentan

Aceh

Sekda Aceh Tinjau Pembangunan Gedung Utama MTQ Provinsi di Pijay : Progresnya Capai 91 Persen