Home / Parlementarial / Pemerintah

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:19 WIB

DPRK Banda Aceh Desak Pemko Banda Aceh Segera Sahkan Zonasi PKL: Solusi Hindari Penggusuran Tanpa Tujuan

REDAKSI

Anggota DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah (Partai Gerindra), desak Pemko Banda Aceh segera buat aturan Zonasi PKL, Jum'at (06/03/2026).

Anggota DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah (Partai Gerindra), desak Pemko Banda Aceh segera buat aturan Zonasi PKL, Jum'at (06/03/2026).

Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Gerindra, Teuku Arief Khalifah, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) melalui DiskopUKMdag untuk segera merumuskan dan mengesahkan aturan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Langkah ini dinilai mendesak mengingat pengaturan zonasi merupakan salah satu visi-misi pemerintahan Illiza-Afdhal yang tertuang dalam Rencana Program Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh, namun hingga kini realisasinya masih terhambat.

Mengenal Sistem Tiga Zona

Menurut Arief, sistem zonasi ini akan membagi wilayah aktivitas pedagang menjadi tiga kategori utama untuk menciptakan ketertiban kota:

Baca Juga :  Anggota DPRA Minta Pemkab dan Penegak Hukum Tertibkan Biliar di Aceh Tenggara yang Dijadikan Judi

Zona Merah: Kawasan yang mutlak dilarang untuk aktivitas berjualan PKL.

Zona Kuning: Area beraktivitas bersyarat dengan pengaturan waktu operasional tertentu.

Zona Hijau: Area yang sepenuhnya diizinkan bagi PKL dengan pendataan khusus.

“Sistem zonasi ini sebenarnya sudah dirumuskan melalui perencanaan teknis yang melibatkan pedagang hingga perangkat gampong. Namun, sampai hari ini belum ada kejelasan pengesahan. Akibatnya, di lapangan terjadi penertiban namun pedagang tidak diberi kejelasan di mana mereka boleh berjualan,” ujar Arief Khalifah.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh dan HIPMI Bahas Penanganan Darurat Serta Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana Hidrometeorologi

Solusi Ekonomi: Belajar dari Kasus Jalan Tgk Chik Pante Kulu

Arief menyoroti penertiban yang saat ini menyasar kawasan Jalan Tgk Chik Pante Kulu. Ia memberikan ilustrasi bagaimana sistem zonasi bisa menjadi solusi win-win solution:

Pengaturan Waktu: Mengingat toko-toko di kawasan tersebut banyak yang tutup sore hari, PKL bisa dikaji untuk berjualan pada sore atau malam hari.

Jenis Usaha: Pengaturan tipe usaha, seperti suvenir di sore hari dan kuliner di malam hari.

Baca Juga :  Disdik Aceh Gelar Pelatihan Teaching Factory untuk Siswa SMK Lewat MTU, Siapkan 240 Peserta di 6 Titik Lokasi

Fungsi Publik: Pada pagi hingga sore hari, fungsi trotoar tetap dikembalikan sepenuhnya bagi pejalan kaki.

Harapan bagi Pemerintah Kota

Arief menekankan bahwa pemerintah harus hadir sebagai pembina bagi masyarakat yang mencari rezeki. Selain menata kebersihan dan kerapian kota, pengaturan zonasi yang jelas juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami harapkan Pemko dapat mengambil langkah cepat. Saya heran, Wali Kota sudah memasukkan ini ke dalam program kerja, tapi pembahasannya di tingkat petinggi Pemko berjalan sangat lambat,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Tuanku Muhammad Resmikan Balai Pengajian Taklimul Ummat di Lamgugob

Parlementarial

Ketua DPRK Banda Aceh Hadiri Penutupan FESiar 2026: Momentum Emas Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah di Serambi Mekkah

Parlementarial

Anggota DPRA Bunda Salma Berikan Semangat dan Bantuan untuk Anak-anak Kanker Jelang Idul Adha

Pemerintah

2.948 PPPK Lhokseumawe Belum Terima Gaji Selama 3 Bulan

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Tutup Turnamen DJBC Boxing Cup I 2025

Parlementarial

Ngohwan Dorong Puskesmas Aceh Besar Jadi BLUD, Solusi Selamatkan 400 Nakes

Parlementarial

DPRA Bahas Revisi Qanun Baitul Mal, Perkuat Independensi dan Akuntabilitas ZISWAF

Parlementarial

Ketua Komisi IV DPRA Tgk Agam Nazaruddin Minta Penelusuran Tuntas Isu Pungli di Kawasan Iboih