Home / Politik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan, Usulkan Penangkalan

REDAKSI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi dan mengusulkan penangkalan terhadap MA, Warga Negara Pakistan yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan menyalahgunakan dokumen kependudukan Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi dan mengusulkan penangkalan terhadap MA, Warga Negara Pakistan yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan menyalahgunakan dokumen kependudukan Indonesia.

BANDA ACEH — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendportasi sekaligus mengusulkan penangkalan terhadap MA, seorang warga negara (WN) Pakistan yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan penyalahgunaan dokumen kependudukan Indonesia. Proses pemulangan dilakukan menuju negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penindakan lanjutan ini dieksekusi tepat setelah MA selesai menjalani sanksi pidana penjara di Rutan Banda Aceh dan dinyatakan bebas.

Baca Juga :  Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

Latar Belakang Penangkapan: MA sebelumnya ditangkap di kawasan Banda Aceh melalui operasi intelijen keimigrasian yang bersinergi dengan Tim Satgas BAIS.

Bentuk Pelanggaran: Hasil pemeriksaan menunjukkan MA melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya serta menguasai dokumen kependudukan Indonesia secara tidak sah.

Sanksi Hukum: Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan sanksi pidana satu tahun penjara beserta denda berdasarkan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :  Wakasat Sebut Cekcok Anggota DPRD DKI dengan Polisi Sudah Damai, Tapi Penanganan Internal Belum

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menegaskan bahwa seluruh warga negara asing di Indonesia wajib mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Sanksi pendeportasian dan pengusulan penangkalan ini diambil secara tegas dan terukur demi menjaga ketertiban serta kedaulatan negara.

Dukungan juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan. Ia mengapresiasi langkah cepat jajarannya dan memastikan pengawasan keimigrasian di Aceh terus diperketat melalui penguatan sinergi antarinstansi dan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  DPRK Lhokseumawe Soroti Kelemahan Sistem Desil dalam Penyaluran Bantuan Sosial

Seluruh rangkaian proses pendeportasian berjalan aman dan lancar berkat kolaborasi antara Kantor Imigrasi Banda Aceh, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Satgas BAIS, AVSEC Bandara Soekarno-Hatta, dan pihak maskapai penerbangan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Politik

Abuya Habibie Waly Terpilih Aklamasi Jadi Ketum DPP PDA Periode 2026–2032

Parlementarial

DPRA Bakal Panggil BKA Untuk Melihat Database Tenaga Non-PNS

Daerah

Sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 Disidangkan di MK Besok

Politik

Ir. Iskandar Terpilih sebagai Ketua Himas Banda Aceh

Nasional

Presidential Threshold Akhirnya Dihapus oleh MK Setelah Puluhan Kali Uji Materi, ‘Semua Parpol Berhak Mengajukan Calon’

Politik

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Validasi Data Rumah Rusak Akibat Banjir

Parlementarial

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025

Pemerintah Aceh

Mualem Buka Diskusi Internasional Sambut Hari Damai Aceh