Home / Politik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan, Usulkan Penangkalan

REDAKSI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi dan mengusulkan penangkalan terhadap MA, Warga Negara Pakistan yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan menyalahgunakan dokumen kependudukan Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi dan mengusulkan penangkalan terhadap MA, Warga Negara Pakistan yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan menyalahgunakan dokumen kependudukan Indonesia.

BANDA ACEH — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendportasi sekaligus mengusulkan penangkalan terhadap MA, seorang warga negara (WN) Pakistan yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan penyalahgunaan dokumen kependudukan Indonesia. Proses pemulangan dilakukan menuju negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penindakan lanjutan ini dieksekusi tepat setelah MA selesai menjalani sanksi pidana penjara di Rutan Banda Aceh dan dinyatakan bebas.

Baca Juga :  Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

Latar Belakang Penangkapan: MA sebelumnya ditangkap di kawasan Banda Aceh melalui operasi intelijen keimigrasian yang bersinergi dengan Tim Satgas BAIS.

Bentuk Pelanggaran: Hasil pemeriksaan menunjukkan MA melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya serta menguasai dokumen kependudukan Indonesia secara tidak sah.

Sanksi Hukum: Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan sanksi pidana satu tahun penjara beserta denda berdasarkan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :  Wakasat Sebut Cekcok Anggota DPRD DKI dengan Polisi Sudah Damai, Tapi Penanganan Internal Belum

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menegaskan bahwa seluruh warga negara asing di Indonesia wajib mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Sanksi pendeportasian dan pengusulan penangkalan ini diambil secara tegas dan terukur demi menjaga ketertiban serta kedaulatan negara.

Dukungan juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan. Ia mengapresiasi langkah cepat jajarannya dan memastikan pengawasan keimigrasian di Aceh terus diperketat melalui penguatan sinergi antarinstansi dan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  DPRK Lhokseumawe Soroti Kelemahan Sistem Desil dalam Penyaluran Bantuan Sosial

Seluruh rangkaian proses pendeportasian berjalan aman dan lancar berkat kolaborasi antara Kantor Imigrasi Banda Aceh, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Satgas BAIS, AVSEC Bandara Soekarno-Hatta, dan pihak maskapai penerbangan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Politik

DPRK Aceh Selatan Sepakati Satu Nama Calon Sekwan, Surat Rekomendasi Resmi Dikirim ke Bupati

Politik

Pj Bupati Pidie Jaya dan Bupati Terpilih Bahas Pembentukan Tim Penyusunan RPJMD

Nasional

Pembuatan Undang-undang Penyadapan Dimulai,DPR Fokus Pada Pencegahan Penyalahgunaan

Parlementarial

Ketua DPRA Aceh Desak Pemerintah Pusat Memenuhi Tuntutan Rakyat Aceh

Politik

Rocky Gerung: Mundurnya Gibran Bisa Redam Keresahan Publik

Politik

Lambatnya Pemulihan Pascabencana di Aceh Picu Kekecewaan Warga dan Aktivis

Politik

DPRK Aceh Barat Bentuk Pansus Ketenagakerjaan Usut Komposisi 70 Persen Tenaga Kerja Lokal

Nasional

Presidential Threshold Akhirnya Dihapus oleh MK Setelah Puluhan Kali Uji Materi, ‘Semua Parpol Berhak Mengajukan Calon’