Home / Hukrim

Senin, 6 Juli 2026 - 19:24 WIB

Haji Uma: Kekerasan Terhadap Anak Adalah Delik Biasa, Jangan Selesaikan dengan Damai

REDAKSI

Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau Haji Uma menegaskan kekerasan terhadap anak di bawah umur adalah delik biasa, bukan delik aduan, Senin 6/7/2026.

Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau Haji Uma menegaskan kekerasan terhadap anak di bawah umur adalah delik biasa, bukan delik aduan, Senin 6/7/2026.

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih dikenal dengan sapaan Haji Uma, memberikan pernyataan menohok terkait penanganan kasus kekerasan anak yang marak terjadi. Pada Senin, 06 Juli 2026.

Haji Uma menegaskan secara tegas bahwa tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur bukanlah delik aduan, melainkan delik murni (delik biasa).

Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak menghentikan proses hukum dengan alasan apa pun, termasuk jika ada upaya penutupan kasus di tingkat keluarga atau peradilan adat melalui jalur perdamaian.

Perlindungan Anak adalah Mandat Undang-Undang

Pernyataan ini dikeluarkan Haji Uma menyusul masih adanya fenomena di tengah masyarakat yang mencoba menyelesaikan kasus penganiayaan fisik maupun kekerasan seksual terhadap anak melalui mekanisme penyelesaian kekeluargaan atau “damai di atas materai”.

Baca Juga :  Warga Lhokseumawe Tewas Ditembak, Keluarga Minta Pelaku Ditangkap

Haji Uma mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, negara menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas tertinggi yang tidak dapat dinegosiasikan.

“Kita harus menyamakan persepsi. Kekerasan terhadap anak ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, ada atau tidak adanya aduan, bahkan jika laporan dicabut oleh orang tua korban karena tekanan tertentu, aparat kepolisian wajib hukumnya untuk terus melanjutkan proses hukum sampai ke meja hijau,” ujar Haji Uma dengan nada tegas, Senin (6/7/2026).

Menurut Senator vokal asal Aceh ini, menyelesaikan kasus kekerasan anak di luar pengadilan pidana formil melahirkan dampak buruk yang sangat panjang, baik bagi korban maupun tatanan sosial masyarakat:

Baca Juga :  Polres Kaur Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku yang hanya dikenakan sanksi sosial atau denda adat cenderung tidak merasa jera, sehingga berpotensi besar mengulangi perbuatannya kepada anak lain.

Surat perdamaian sering kali hanya menguntungkan pelaku dan meredam konflik antar keluarga, namun sama sekali tidak menyembuhkan trauma psikologis mendalam yang dialami sang anak.

Membiarkan kasus anak selesai di bawah tangan akan melemahkan wibawa hukum dan memicu pembiaran terhadap kejahatan serupa di masa depan.

Haji Uma meminta jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek di seluruh pelosok daerah, untuk tetap tegak lurus pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Aparat diminta tidak ragu menolak intervensi dari pihak-pihak yang mencoba mendamaikan kasus kekerasan anak.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

“Hukum adat dan kearifan lokal sangat kita hormati untuk menyelesaikan sengketa sosial kemasyarakatan. Namun, jika sudah menyangkut masa depan anak, kekerasan fisik, psikis, maupun seksual, hukum positif negara harus berada di garda terdepan. Proses hukum wajib berjalan terus demi keadilan,” tambahnya.

Haji Uma juga mengetuk hati para perangkat desa (Gampong), tokoh adat, dan masyarakat luas agar tidak menjadi pelindung bagi pelaku kekerasan. Ia mengimbau semua pihak untuk aktif melapor dan mengawal setiap kasus kekerasan anak agar generasi masa depan bangsa dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Oknum ASN Pemprov Aceh Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

Daerah

Polisi Serahkan Tersangka Penembakan ke Jaksa

Hukrim

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Jukir Liar

Daerah

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Hukrim

Dalam Lima Hari, Polresta Banda Aceh dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara SIM

Berita

Haji Uma Minta Proses Hukum Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara Secara Transparan

Hukrim

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Gerebek Rumah Pengedar Ganja, 11,35 Kilogram Barang Bukti Disita