Home / Hukrim

Senin, 6 Juli 2026 - 19:24 WIB

Haji Uma: Kekerasan Terhadap Anak Adalah Delik Biasa, Jangan Selesaikan dengan Damai

REDAKSI

Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau Haji Uma menegaskan kekerasan terhadap anak di bawah umur adalah delik biasa, bukan delik aduan, Senin 6/7/2026.

Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau Haji Uma menegaskan kekerasan terhadap anak di bawah umur adalah delik biasa, bukan delik aduan, Senin 6/7/2026.

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih dikenal dengan sapaan Haji Uma, memberikan pernyataan menohok terkait penanganan kasus kekerasan anak yang marak terjadi. Pada Senin, 06 Juli 2026.

Haji Uma menegaskan secara tegas bahwa tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur bukanlah delik aduan, melainkan delik murni (delik biasa).

Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak menghentikan proses hukum dengan alasan apa pun, termasuk jika ada upaya penutupan kasus di tingkat keluarga atau peradilan adat melalui jalur perdamaian.

Perlindungan Anak adalah Mandat Undang-Undang

Pernyataan ini dikeluarkan Haji Uma menyusul masih adanya fenomena di tengah masyarakat yang mencoba menyelesaikan kasus penganiayaan fisik maupun kekerasan seksual terhadap anak melalui mekanisme penyelesaian kekeluargaan atau “damai di atas materai”.

Baca Juga :  Warga Lhokseumawe Tewas Ditembak, Keluarga Minta Pelaku Ditangkap

Haji Uma mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, negara menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas tertinggi yang tidak dapat dinegosiasikan.

“Kita harus menyamakan persepsi. Kekerasan terhadap anak ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, ada atau tidak adanya aduan, bahkan jika laporan dicabut oleh orang tua korban karena tekanan tertentu, aparat kepolisian wajib hukumnya untuk terus melanjutkan proses hukum sampai ke meja hijau,” ujar Haji Uma dengan nada tegas, Senin (6/7/2026).

Menurut Senator vokal asal Aceh ini, menyelesaikan kasus kekerasan anak di luar pengadilan pidana formil melahirkan dampak buruk yang sangat panjang, baik bagi korban maupun tatanan sosial masyarakat:

Baca Juga :  Polres Kaur Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku yang hanya dikenakan sanksi sosial atau denda adat cenderung tidak merasa jera, sehingga berpotensi besar mengulangi perbuatannya kepada anak lain.

Surat perdamaian sering kali hanya menguntungkan pelaku dan meredam konflik antar keluarga, namun sama sekali tidak menyembuhkan trauma psikologis mendalam yang dialami sang anak.

Membiarkan kasus anak selesai di bawah tangan akan melemahkan wibawa hukum dan memicu pembiaran terhadap kejahatan serupa di masa depan.

Haji Uma meminta jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek di seluruh pelosok daerah, untuk tetap tegak lurus pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Aparat diminta tidak ragu menolak intervensi dari pihak-pihak yang mencoba mendamaikan kasus kekerasan anak.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

“Hukum adat dan kearifan lokal sangat kita hormati untuk menyelesaikan sengketa sosial kemasyarakatan. Namun, jika sudah menyangkut masa depan anak, kekerasan fisik, psikis, maupun seksual, hukum positif negara harus berada di garda terdepan. Proses hukum wajib berjalan terus demi keadilan,” tambahnya.

Haji Uma juga mengetuk hati para perangkat desa (Gampong), tokoh adat, dan masyarakat luas agar tidak menjadi pelindung bagi pelaku kekerasan. Ia mengimbau semua pihak untuk aktif melapor dan mengawal setiap kasus kekerasan anak agar generasi masa depan bangsa dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Hukrim

Tim Lebah Polsek Darussalam Tangkap Residivis Curanmor, Dua Motor Diamankan

Aceh Besar

JPU Kejari Aceh Besar Bacakan Dakwaan Kasus Korupsi BGP Aceh

Daerah

Pelaku Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar di Tangkap, Ini Kata Polisi

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Hukrim

Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

Hukrim

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target: 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Hukrim

Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron