Jakarta — Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, H.T. Ibrahim, menyerahkan pandangan Fraksi Demokrat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintah Aceh kepada pimpinan DPR RI.
Ia menegaskan, pembahasan RUU tersebut harus diarahkan untuk melahirkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat Aceh.
H.T. Ibrahim berharap proses pembahasan RUU Pemerintah Aceh dapat segera dituntaskan sehingga dapat disahkan menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, Aceh membutuhkan kepastian regulasi yang mampu memperkuat pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap RUU tentang Pemerintah Aceh ini tidak berlarut-larut. Aceh membutuhkan kepastian hukum dan regulasi yang mampu menjawab persoalan masyarakat. Karena itu, kami mendorong agar pembahasannya segera dituntaskan dan disahkan menjadi Undang-Undang,” tegas H.T. Ibrahim., Selasa (8/9/2026).
Ia mengatakan, revisi dan penyempurnaan regulasi Pemerintah Aceh merupakan momentum penting untuk memastikan kekhususan Aceh dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan yang lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, Undang-Undang Pemerintah Aceh nantinya tidak boleh hanya menjadi dokumen hukum, tetapi harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.
“Undang-Undang ini harus hadir bukan hanya di atas kertas. Harus ada dampak nyata yang dirasakan masyarakat Aceh. Mulai dari pembangunan, pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, hingga peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
H.T. Ibrahim menekankan bahwa dalam pembahasan RUU tersebut, aspirasi masyarakat Aceh harus menjadi salah satu pijakan utama. Berbagai persoalan dan kebutuhan daerah harus diterjemahkan dalam norma hukum yang jelas, implementatif, dan mampu menjawab tantangan Aceh ke depan.
Ia juga mengingatkan bahwa karakteristik Aceh sebagai daerah dengan kekhususan membutuhkan pendekatan regulasi yang tidak semata-mata bersifat administratif. Kekhususan tersebut, kata dia, harus mampu memberikan ruang bagi Aceh untuk mengoptimalkan potensi daerah dan mempercepat pembangunan.
“Kita ingin Undang-Undang Pemerintah Aceh yang lahir nanti benar-benar mencerminkan kebutuhan Aceh. Regulasi harus memberikan kepastian, memperjelas kewenangan, dan membuka ruang yang lebih besar bagi Aceh untuk berkembang,” kata H.T. Ibrahim.
Fraksi Demokrat, lanjutnya, menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI dan dilanjutkan ke
tingkat selanjutnya.
H.T. Ibrahim juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun komunikasi dan pembahasan yang konstruktif.
Menurutnya, kepentingan masyarakat Aceh harus ditempatkan di atas kepentingan sektoral maupun kepentingan jangka pendek.
“Yang harus menjadi orientasi kita adalah kepentingan rakyat Aceh. Kita ingin ada Undang-Undang yang kuat, adil, dan mampu menjawab kebutuhan Aceh hari ini sekaligus tantangan Aceh di masa depan,” tutupnya. (**)
Editor: Dahlan









