ACEH TENGGARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap lima pelanggar Qanun Aceh di halaman kantor Kejari Aceh Tenggara, Senin, 7 September 2026.
Kasi Pidum Kejari Aceh Tenggara, Shidgi Noer Salsa, menjelaskan bahwa kelima terpidana mengeksekusi hukuman terkait perkara jarimah maisir atau judi. Terpidana tersebut berinisial BE, MJ, WD, MK, dan ER.
Masing-masing terpidana dijatuhi hukuman 6 kali cambuk setelah dikurangi masa penahanan selama 36 hari yang telah dijalani.
“Lima terpidana ini menjalani 32 kali cambukan karena terbukti melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Hukum Jinayat terkait maisir atau judi,” ujar Shidqi.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kutacane yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









