BANDA ACEH — Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irfansyah, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pengawalan ini dilakukan secara berkesinambungan, baik dalam proses pembahasan internal di tingkat daerah maupun perjuangan diplomasi politik di Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pasal perubahan yang diusulkan benar-benar mengakomodasi kepentingan strategis serta menjaga hak-hak kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.
Memperkuat Kekhususan dan Keberlanjutan Dana Otsus
Irfansyah menyampaikan bahwa fokus utama pengawalan revisi UUPA di tingkat pusat adalah mempertahankan dan memperkuat posisi tawar Aceh. Salah satu poin krusial yang terus diperjuangkan secara gigih adalah keberlanjutan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh agar bersifat permanen tanpa batas waktu, serta peningkatan persentase pembagiannya demi menopang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain persoalan fiskal daerah, Banleg DPRA juga menginventarisasi sejumlah masukan prioritas lainnya, termasuk penguatan kewenangan kelembagaan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perlindungan terhadap pelaksanaan syariat Islam dan keberadaan lembaga adat di Aceh.
“Revisi UUPA bukan sekadar agenda perubahan pasal formal, melainkan pertaruhan sejarah untuk menjaga martabat dan keistimewaan Aceh. Kami di Banleg DPRA berkomitmen mengawal setiap substansi pembahasan, mulai dari Banda Aceh hingga pengawalan intensif bersama pemangku kebijakan di Senayan,” ujar Irfansyah.
Sinergi Lintas Elemen Perjuangan di Pusat
Untuk memuluskan pembahasan di DPR RI dan pemerintah pusat, Irfansyah bersama jajaran Banleg DPRA secara aktif membangun komunikasi politik dan kolaborasi intensif dengan para anggota DPR RI serta DPD RI perwakilan Aceh, kementerian terkait, hingga tim ahli legislasi.
Ia menekankan pentingnya persatuan pandangan dari seluruh elemen di Aceh—baik pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, maupun wakil rakyat di Senayan—agar perjuangan revisi ini memiliki daya tawar yang solid dan berdasar atas argumentasi hukum yang kuat.
DPRA berharap melalui pengawalan yang ketat dan konsisten ini, hasil revisi UUPA nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kokoh, menjaga nilai-nilai keistimewaan daerah, serta mengakselerasi percepatan pembangunan Aceh di masa mendatang. [Adv]
Editor: Dahlan









