Home / Parlementarial

Sabtu, 5 September 2026 - 15:47 WIB

Ketua Banleg DPRA Irfansyah Mengawal Revisi UUPA dari Aceh ke Senayan

REDAKSI

Ketua Banleg DPRA Irfansyah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses revisi UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) secara berkelanjutan, baik di tingkat daerah maupun diplomasi politik di Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Ketua Banleg DPRA Irfansyah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses revisi UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) secara berkelanjutan, baik di tingkat daerah maupun diplomasi politik di Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

BANDA ACEH — Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irfansyah, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pengawalan ini dilakukan secara berkesinambungan, baik dalam proses pembahasan internal di tingkat daerah maupun perjuangan diplomasi politik di Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pasal perubahan yang diusulkan benar-benar mengakomodasi kepentingan strategis serta menjaga hak-hak kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.

Memperkuat Kekhususan dan Keberlanjutan Dana Otsus

Baca Juga :  Aceh Resmi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028, Wakil Ketua Komisi VII DPRA: Momentum Kembalinya Marwah Serambi Mekkah

Irfansyah menyampaikan bahwa fokus utama pengawalan revisi UUPA di tingkat pusat adalah mempertahankan dan memperkuat posisi tawar Aceh. Salah satu poin krusial yang terus diperjuangkan secara gigih adalah keberlanjutan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh agar bersifat permanen tanpa batas waktu, serta peningkatan persentase pembagiannya demi menopang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain persoalan fiskal daerah, Banleg DPRA juga menginventarisasi sejumlah masukan prioritas lainnya, termasuk penguatan kewenangan kelembagaan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perlindungan terhadap pelaksanaan syariat Islam dan keberadaan lembaga adat di Aceh.

Baca Juga :  Komisi VI DPRA Tinjau Pendidikan Lhokseumawe, Fokus pada Mutu dan Fasilitas

“Revisi UUPA bukan sekadar agenda perubahan pasal formal, melainkan pertaruhan sejarah untuk menjaga martabat dan keistimewaan Aceh. Kami di Banleg DPRA berkomitmen mengawal setiap substansi pembahasan, mulai dari Banda Aceh hingga pengawalan intensif bersama pemangku kebijakan di Senayan,” ujar Irfansyah.

Sinergi Lintas Elemen Perjuangan di Pusat

Untuk memuluskan pembahasan di DPR RI dan pemerintah pusat, Irfansyah bersama jajaran Banleg DPRA secara aktif membangun komunikasi politik dan kolaborasi intensif dengan para anggota DPR RI serta DPD RI perwakilan Aceh, kementerian terkait, hingga tim ahli legislasi.

Baca Juga :  Ketua DPRK Banda Aceh Hadiri Upacara HUT Ke - 81 RI di Blang Padang

Ia menekankan pentingnya persatuan pandangan dari seluruh elemen di Aceh—baik pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, maupun wakil rakyat di Senayan—agar perjuangan revisi ini memiliki daya tawar yang solid dan berdasar atas argumentasi hukum yang kuat.

DPRA berharap melalui pengawalan yang ketat dan konsisten ini, hasil revisi UUPA nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kokoh, menjaga nilai-nilai keistimewaan daerah, serta mengakselerasi percepatan pembangunan Aceh di masa mendatang. [Adv]

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Keagamaan

Ketua DPRK Banda Aceh Terima Audiensi PCNU, Perkuat Sinergi Kawal Syariat Islam dan Pembangunan Kota Banda Aceh

Parlementarial

DPRA Setujui Rancangan Qanun Prolega Prioritas Aceh Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna

Parlementarial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dr. Musriadi Raih Pemred Award 2026 Kategori Legislatif Terbaik Bidang Komunikasi Publik

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Tutup Turnamen DJBC Boxing Cup I 2025

Berita

Ketua DPRK Banda Aceh Letakkan Batu Pertama 4 Rumah Layak Huni di Kecamatan Banda Raya

Parlementarial

Silaturrahmi Penuh Keakraban, Syech Muharram Dapat Dukungan Partai Politik Aceh Besar

Parlementarial

Redam Gejolak di Teupin Raya, DPRA Minta Pemkab Aceh Timur dan DPRK Turun Tangan

Parlementarial

DPRA Tetapkan RKT 2026, Pedoman Kinerja Legislasi dan Pengawasan