Home / Parlementarial

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:17 WIB

Redam Gejolak di Teupin Raya, DPRA Minta Pemkab Aceh Timur dan DPRK Turun Tangan

REDAKSI

Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, mendesak Pemkab dan DPRK Aceh Timur proaktif menyelesaikan sengketa lahan HGU antara warga Gampong Teupin Raya dan pihak perusahaan demi mencegah gejolak sosial.

Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, mendesak Pemkab dan DPRK Aceh Timur proaktif menyelesaikan sengketa lahan HGU antara warga Gampong Teupin Raya dan pihak perusahaan demi mencegah gejolak sosial.

Banda Aceh — Sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan masyarakat Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok, dengan sejumlah perusahaan di Aceh Timur memantik perhatian legislatif tingkat provinsi. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak pemerintah daerah dan legislatif setempat untuk tidak berdiam diri.

​Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, menegaskan pentingnya langkah proaktif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta DPRK Aceh Timur agar konflik agrarian ini tidak membias menjadi polemik berkepanjangan.

​”Kami mendapat informasi adanya polemik sengketa lahan antara warga dan beberapa perusahaan terkait lahan HGU di Aceh Timur, tepatnya di kawasan Teupin Raya. Ini harus segera disikapi oleh Pemkab dan DPRK setempat, agar polemik yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik,” kata Tgk. Muharuddin menanggapi adanya informasi yang diterima dari warga Aceh Timur terkait adanya polemik sengketa lahan di Teupin Raya, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga :  Komisi III DPRA Desak PT ALIS Lengkapi Perizinan dan Kebun Plasma

​Muharuddin mengingatkan bahwa penanganan yang lambat berpotensi memicu gesekan sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan bijak dari otoritas daerah sangat diperlukan.

Baca Juga :  DPRK Banda Aceh Komit Kawal SPMB Ramah Anak: Pendidikan Adil, Aman Psikis & Bebas Diskriminasi

​”Jika didiamkan atau tidak ada penyelesaian, ini bisa bahaya. Pemerintah dan DPRK setempat harus turun tangan mencari solusi penyelesaian polemik tersebut,” ungkap Politisi Partai Aceh ini.

​Masalah Legalitas dan Transparansi Lahan

​Meski mendalami laporan warga, Muharuddin mengaku pihaknya masih memetakan akar persoalan secara menyeluruh. Kendati demikian, laporan awal mengindikasikan adanya dugaan ketidaklengkapan dokumen administrasi dan legalitas dari pihak perusahaan dalam mengelola lahan HGU di wilayah tersebut.

Baca Juga :  MTQ Kemukiman Jruek, Gampong Jruek Bak Kreh Juara Umum

​Politisi senior ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik terkait status hukum lahan agar tidak menimbulkan keresahan berlarut-larut.

​”Jadi, kami dari Komisi I DPRA berharap ini dapat diperjelas nantinya ke masyarakat. Jika perusahaan memang memiliki kelengkapan legalitas maka sah-sah saja untuk penggunaan lahannya, namun jika tidak maka itu harus dilengkapi dan diperjelas ke masyarakat, agar tidak terjadi polemik hukum di kemudian hari,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Anggota DPRK Zulkasmi Minta Evaluasi Total SPMB Banda Aceh, Soroti Keluhan Anak Dekat Rumah Tak Diterima

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Dukung Komisi II DPR RI: Buka Jalur PPPK Penuh Waktu untuk Honorer

Berita

Tim Pansus DPRK Aceh Besar Kaji Perubahan Status Hutan Lindung

Parlementarial

DPRA Gelar RDP Bahas Pergub JKA, Dorong Sinkronisasi Kebijakan demi Perlindungan Hak Masyarakat

Ekbis

DPRA Aceh Fokus Wujudkan Ketertiban dan Kesejahtraan Masyarakat

Parlementarial

RESPONS Cepat KELUHAN WARGA: WAKIL KETUA I DPRK BANDA ACEH TINJAU LANGSUNG PROYEK DRAINASE DAN JALAN

Parlementarial

DPRA Tetapkan Judul Rancangan Qanun dalam Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2026

Parlementarial

DPR Aceh Lakukan Kunjungan Kerja ke Pidie dan Pidie Jaya, Temukan Akses Publik Yang Perlu Perbaikan