Home / Parlementarial / Politik

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:39 WIB

Komisi III DPRA Desak PT ALIS Lengkapi Perizinan dan Kebun Plasma

REDAKSI

Aceh Selatan – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) untuk segera melengkapi seluruh perizinan dan memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma seluas 20 persen dari total areal kebun, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRA, Aisyah Ismail, saat melakukan kunjungan kerja ke Tapaktuan, Aceh Selatan, Jumat, 11 Juli 2025. Ia didampingi Wakil Ketua Armiyadi, Sekretaris Hadi Surya, serta anggota Eddy Sadikin dan Musdi Fauzi.

Baca Juga :  Anggota DPR RI dan DPD RI Asal Aceh Siap Dukung Pembentukan Enam Calon DOB di Aceh

Aisyah menegaskan, kewajiban kebun plasma tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58 Ayat 1 dan 2, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021.

“Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan,” ujar Aisyah.

Menurut Aisyah, laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa PT ALIS hingga kini belum memenuhi kewajiban plasma tersebut. Namun, pihaknya tidak ingin bersikap sepihak.

Baca Juga :  DPR Aceh serahkan dokumen draft final revisi UUPA ke BK DPR RI

“Kami akan panggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Perizinan selaku mitra, untuk menggali informasi lebih dalam,” ujarnya.

Aisyah meminta PT ALIS tidak panik menyikapi persoalan ini. Ia menegaskan bahwa Komisi III bukan ingin menghambat investasi, melainkan memastikan semua berjalan sesuai aturan.

“Kami ingin investasi yang bersih, nyaman, dan adil. Jangan sampai perusahaan melabui rakyat dan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan plasma tidak hanya berlaku untuk PT ALIS, tapi untuk semua perusahaan kelapa sawit di Aceh.

Baca Juga :  DPRA Setujui Rekomendasi LKPJ Gubernur

“Kami tidak mau mewariskan ‘dosa turunan’. Jangan sampai masalah plasma ini jadi beban anak cucu kita nanti. Maka harus kita selesaikan sekarang,” kata Aisyah.

Ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk tidak menerbitkan izin baru sebelum kewajiban plasma dipenuhi.

“Tujuan kami adalah menghadirkan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan bagi semua pihak, terutama masyarakat sekitar perkebunan,” pungkas Aisyah.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

KIP Nagan Raya Geser Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih pada 8 Januari 2025, Awalnya Dipercepat

Parlementarial

Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Luncurkan Program SAPA untuk Serap Aspirasi Warga

Parlementarial

DPRA Dorong Komisioner KIA Maksimalkan Pengelolaan Informasi Publik di Aceh

Daerah

DPRA Minta Pemerintah Serius Tangani Permasalahan TPPO  

Parlementarial

Ketua DPR Aceh Minta Sekda M.Nasir Jaga Kepercayaan Mualem

Berita

Tim Pansus DPRK Aceh Besar Kaji Perubahan Status Hutan Lindung

Berita

Anggota DPRA Minta Pemkab dan Penegak Hukum Tertibkan Biliar di Aceh Tenggara yang Dijadikan Judi

Nasional

Wali Nanggroe Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Masa Depan Aceh