BANDA ACEH — Komite Pemilihan (KP) Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh periode 2026–2030 memastikan bahwa pelaksanaan kongres pada 3 Oktober 2026 memiliki landasan regulasi yang kuat. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya pihak yang mempermasalahkan jadwal tersebut karena dinilai belum mengantongi rekomendasi dari PSSI Pusat.
KP PSSI Aceh Bekerja Berdasarkan Aturan
Ketua KP Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh 2026, Hendri Saputra, pada Senin, 21 September 2026, menyatakan bahwa seluruh rangkaian tahapan pemilihan telah berjalan sesuai dengan Statuta dan Peraturan Organisasi (PO) PSSI edisi 2025.
Tahapan yang telah dilalui meliputi:
- Pendaftaran bakal calon
- Verifikasi berkas administrasi
- Penetapan calon tetap Ketua PSSI Aceh periode 2026–2030
“Setiap pengamat berhak memberikan spekulasi terkait hak demokrasi. Namun, kami di Komite Pemilihan bekerja berdasarkan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh 2026,” ujar Hendri.
Penjelasan Terkait Persetujuan PSSI Pusat (Pasal 39 Statuta PSSI)
Menanggapi polemik perizinan, Hendri merujuk pada Pasal 39 ayat (1) Statuta PSSI yang mengatur bahwa pelaksanaan kongres PSSI provinsi wajib memperoleh persetujuan tertulis dari PSSI Pusat.
Namun, aturan tersebut juga memuat ketentuan bahwa jika PSSI Pusat tidak memberikan tanggapan dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak usulan diterima, maka agenda kongres tersebut otomatis dianggap telah disetujui.
Berdasarkan ketentuan itu, Hendri memaparkan lini masa administrasi PSSI Aceh:
- 5 Agustus 2026: PSSI Aceh secara resmi telah menyurati PSSI Pusat perihal pelaksanaan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh 2026.
- Status Saat Ini: Batas waktu 14 hari kerja telah terlewati jauh sebelum tahapan kongres berjalan, sehingga agenda kongres sah dianggap disetujui oleh PSSI Pusat.
Selain itu, terkait persoalan pemilik hak suara (voter), Hendri memastikan bahwa PSSI Aceh telah menyurati para voter dengan mengacu pada ketentuan Pasal 39 ayat (7) Statuta PSSI.
Komitmen dan Harapan Komite Pemilihan
Dengan terpenuhinya seluruh koridor aturan yang berlaku, KP memastikan persiapan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh periode 2026–2030 terus berjalan dan siap digelar sesuai jadwal pada 3 Oktober 2026.
Hendri mengimbau seluruh pihak agar senantiasa mendasarkan pandangan mereka pada Statuta dan PO PSSI demi menjaga kejelasan proses demokrasi sepak bola di Aceh.
“Yang kami jalankan adalah tahapan sesuai regulasi. Karena itu, kami berharap semua pihak melihat persoalan ini berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









