Banda Aceh — Ketua Komite Pemilihan (KP) Kongres PSSI Aceh, Hendri Saputra MH, meminta seluruh pihak untuk menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal dan tahapan Kongres PSSI Aceh melalui keterangan tertulis yang diterima pada Kamis.
Persiapan Tahapan dan Pendaftaran
Hingga saat ini, Komite Pemilihan menegaskan bahwa tahapan Kongres PSSI Aceh maupun masa pendaftaran bakal calon belum dibuka.
Transparansi Tahapan: Hendri memastikan seluruh tahapan akan dirilis secara terbuka kepada publik setelah persiapan dan kelengkapan proses kongres selesai dirampungkan.
Imbauan Resmi: Seluruh pihak diminta untuk tidak mendahului proses resmi yang nantinya diumumkan oleh Komite Pemilihan.
Landasan Tugas: Hendri, yang juga merupakan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Aceh, menegaskan pihaknya akan bekerja sesuai kewenangan dan berpedoman pada Statuta PSSI.
Susunan Komite Pemilihan
Komite Pemilihan ini sebelumnya telah ditetapkan dalam Kongres Tahunan PSSI Aceh di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh pada Kamis, 20 November 2025. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan PSSI Pusat, Wakil Ketua Umum PSSI Aceh Irfansyah SH, anggota Exco, serta voter dari perwakilan askab/askot, klub anggota, dan Asosiasi Futsal Aceh (AFA).
Ketua: Hendri Saputra SHI MH
Wakil Ketua: Baiami MH
Anggota: Heri Saputra SH, Usman SH, Ardiansyah SH, M Rizki Kadafi SH CPM, dan Muhammad Taufik.
Pedoman Statuta PSSI 2025
Kongres Tahunan 2025 tersebut menandai diberlakukannya Statuta PSSI 2025 sekaligus mencabut Statuta PSSI 2019 sebagai dasar hukum penyelenggaraan organisasi dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
Beberapa poin perubahan penting meliputi:
Penghapusan jabatan Komite Eksekutif (Exco) di tingkat PSSI provinsi.
Perubahan nomenklatur Asosiasi Provinsi (Asprov) menjadi PSSI Provinsi.
Perubahan nomenklatur Askab/Askot menjadi PSSI Kabupaten/Kota.
Dengan perubahan aturan tersebut, mekanisme pemilihan kepengurusan PSSI Aceh akan mengacu pada Statuta PSSI 2025. Hendri mengimbau publik untuk tidak menganggap informasi jadwal atau pendaftaran yang beredar sebagai bagian dari tahapan resmi sebelum dirilis langsung oleh Komite Pemilihan.
Editor: Dahlan













