JAKARTA — Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa Indonesia, Dahniar Andriani, mengumumkan bahwa Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 19–20 Oktober 2026 akan mengangkat berbagai persoalan terkait cara kerja hukum rakyat dalam kehidupan sehari-hari. Forum ini mencakup lima isu utama, yakni sektor tenurial, agraria, dan kehutanan; wilayah pesisir dan kelautan; ekstraksi serta krisis ekologis; demokrasi dan ruang sipil; serta pluralisme, pembaruan, dan penegakan hukum.
“Konflik atas tanah, hutan, pesisir, dan sumber daya alam menjadi ruang nyata tempat pengetahuan dan tata kelola masyarakat berhadapan dengan berbagai tatanan hukum. Dalam konteks tersebut, hukum rakyat hadir sebagai pengetahuan dan tata kelola yang masih hidup, adaptif, dan relevan,” ungkap Dahniar melalui siaran pers pada Rabu, 23 September 2026.
Selain menyoroti dinamika konflik dan krisis ekologis, KTT ini turut memposisikan tindakan mempertahankan aturan mandiri, menolak perampasan ruang hidup, serta menuntut partisipasi publik sebagai esensi dari praktik demokrasi yang lahir dari tingkat akar rumput.
“Dengan demikian, pembahasan hukum rakyat tidak dilepaskan dari perjuangan masyarakat untuk mempertahankan ruang hidup dan menentukan masa depan komunitasnya,” tambahnya.
KTT Hukum Rakyat 2026 dirancang untuk mempertemukan pengalaman langsung dari berbagai komunitas di penjuru Indonesia dengan para aktivis, anggota parlemen, Pendamping Hukum Rakyat, akademisi, serta jejaring internasional guna membahas isu hukum, keadilan sosial-ekologis, dan demokrasi.
Sejumlah tokoh nasional maupun internasional dijadwalkan hadir sebagai pembicara, di antaranya Sonia Guajajara selaku Menteri Masyarakat Adat Brasil sekaligus aktivis Aliansi Masyarakat Adat Brasil (APIB). Dari internal Perkumpulan HuMa, hadir pula para pakar seperti Rikardo Simarmata (pengajar Fakultas Hukum UGM), Herlambang Wiratraman (Guru Besar Bidang Hak Asasi Manusia UGM), Kurnia Warman (Guru Besar Universitas Andalas), dan Sandra Moniaga.
Dahniar menjelaskan lebih lanjut bahwa perhelatan KTT Hukum Rakyat 2026 ini sekaligus menjadi momentum strategis guna berbagi pengalaman advokasi sekaligus memperkuat proses regenerasi gerakan melalui partisipasi aktif anggota Perkumpulan HuMa serta Pendamping Hukum Rakyat dari berbagai daerah.
“KTT Hukum Rakyat 2026 merupakan momentum krusial untuk mentransfer pengetahuan dan membangun regenerasi gerakan advokasi rakyat. Ketika negara memposisikan diri sebagai penguasa yang kerap memicu kesewenang-wenangan dan marginalisasi, rakyat harus mengonsolidasi diri,” tegas Naomi Marasian, Anggota Perkumpulan HuMa sekaligus Pendamping Hukum Rakyat (PHR) Regio Papua.
Di sisi lain, Steering Committee KTT Hukum Rakyat 2026, Andik Hardiyanto, memaparkan bahwa agenda ini dilatarbelakangi oleh situasi di mana konflik agraria, problem tata kelola sumber daya alam, serta krisis lingkungan terus bergulir, sementara pengetahuan dan praktik hukum yang hidup di tengah masyarakat kerap terabaikan dalam diskursus hukum dan kebijakan formal.
“Karena itu, KTT menempatkan pengalaman dan pengetahuan masyarakat sebagai bagian penting dalam percakapan mengenai hukum dan keadilan sosial-ekologis,” ujar Andik.
Ia mendefinisikan hukum rakyat sebagai bagian dari tatanan hukum plural yang hidup di tengah masyarakat, yang bermanifestasi melalui kebiasaan, komunitas, hukum adat, agama, keluarga, hingga hukum lokal dalam interaksinya dengan hukum negara maupun hukum internasional.
“Hukum rakyat juga bekerja dalam kehidupan sosial dan lahir dari pengalaman historis rakyat dalam memperjuangkan keadilan. Ketika ruang demokrasi prosedural menyempit, praktik-praktik hukum rakyat menjadi salah satu penyangga demokrasi yang tetap hidup di tingkat akar rumput,” tutupnya.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









