Home / Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 12:00 WIB

Masyarakat Aceh Tamiang Demo Kantor Bupati, Pertanyakan Status HGU PT Semadam

REDAKSI

Ratusan warga dari Kampung Sekumur dan Tanjung Gelumpang, Aceh Tamiang tergabung dalam AM2S menggelar aksi di kantor Bupati, Kamis (3/9/2026).

Ratusan warga dari Kampung Sekumur dan Tanjung Gelumpang, Aceh Tamiang tergabung dalam AM2S menggelar aksi di kantor Bupati, Kamis (3/9/2026).

ACEH TAMIANG – Ratusan warga dari Kampung Sekumur dan Kampung Tanjung Gelumpang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati Aceh Tamiang pada Kamis, 3 September 2026. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kejelasan dan keadilan dari pemerintah daerah mengenai status HGU PT Semadam, termasuk dasar hukum dan proses perpanjangan atau pembaruannya.

Koordinator Lapangan AM2S, M. Fauzi, menegaskan bahwa kedatangan masyarakat bertujuan untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Selain meminta transparansi administrasi dan evaluasi keberadaan perusahaan, massa mendesak agar perpanjangan HGU ditunda hingga seluruh sengketa lahan terselesaikan. Masyarakat berharap lahan yang diklaim sebagai tanah leluhur dapat dikembalikan serta dikelola kembali sebagai tanah adat sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  BPBD Aceh Tamiang Percepat Finalisasi Data BNBA Tahap III Bantuan Stimulan Rumah

Massa juga menyoroti minimnya kontribusi perusahaan serta pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) bagi lingkungan sekitar maupun para pekerja. Fauzi mengungkapkan, saat banjir pada November 2025, karyawan PT Semadam justru meminta bantuan sembako dari Desa Sekumur. Selain itu, sewaktu musibah kebakaran menimpa rumah karyawan perusahaan belum lama ini, masyarakat sekitar yang melakukan patungan untuk membantu, sementara kontribusi pihak perusahaan dinilai nihil.

Baca Juga :  Komunitas Beyblade X Aceh Jadi Wadah Interaksi dan Alternatif Kegiatan Tanpa Gadget

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang, Husni, menjelaskan bahwa HGU Nomor 102 milik PT Semadam sebenarnya telah berakhir sejak tahun 2021, namun saat ini proses perpanjangannya masih berjalan. Husni yang baru menjabat selama satu bulan juga menambahkan bahwa perusahaan yang dinilai kurang peduli terhadap warga dapat dikenakan teguran, sembari menyebutkan BPN saat ini sedang mengejar ketersediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap).

Baca Juga :  Ratusan Prajurit dan Persit Kodam Iskandar Muda Gelar donor darah

Dukungan turut disampaikan oleh pihak legislatif dan eksekutif daerah. Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Semadam sebelum menentukan langkah pembentukan panitia khusus (pansus). Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menerima dan mendukung tuntutan AM2S melalui koordinasi intensif bersama DPRK.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Sosial

RPH Jumpa Petakan Lahan Terbuka di Hutan Produksi Bireuen

Sosial

BFLF Indonesia Galang Donasi untuk Perpanjang Sewa Rumah Singgah Pasien di Banda Aceh

Pendidikan

Dinas Pendidikan Aceh Imbau Donasi Buku dan Bantuan Untuk Korban Banjir

Polri

Kapolresta Banda Aceh Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

Sosial

Pangdam IM respon cepat tangani Bencana Alam Angin Kencang di Aceh Utara 

Sosial

Aksi Humanis Gemantara Ekbang Aceh Besar Salurkan Bantuan Kemensos untuk 26 Warga Aceh Besar

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Berupaya Mewujudkan Rumah Layak untuk Sang Juru Parkir

Aceh

Tim Kesehatan Gabungan TNI Relawan beri Pelayanan Medis dan Trauma Healing bagi Anak-anak Korban banjir di Bener Meriah