Home / Parlementarial / Pemerintah

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:50 WIB

Mendagri Tolak Usulan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota DPR Aceh

Redaksi

Ketua Panja Tatib DPRA, Tgk Anwar Ramli, saat membacakan rancangan Peraturan DPR Aceh tentang Tatib DPR Aceh dalam rapat paripurna di gedung DPR setempat, Rabu (22/01/2025). Mendagri Tolak Usulan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota DPR Aceh.

Ketua Panja Tatib DPRA, Tgk Anwar Ramli, saat membacakan rancangan Peraturan DPR Aceh tentang Tatib DPR Aceh dalam rapat paripurna di gedung DPR setempat, Rabu (22/01/2025). Mendagri Tolak Usulan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota DPR Aceh.

Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan rancangan tata tertib yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait tenaga ahli untuk setiap anggota dewan.

Hal itu tertuang dalam hasil fasilitasi Kemendagri terhadap rancangan peraturan DPR Aceh tentang tata tertib. Adapun sejumlah poin yang ditolak Kemendagri tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPRA oleh Ketua Panja Tatib DPRA, Tgk Anwar Ramli, Rabu (22/01/2025).

Baca Juga :  Mewujudkan Tata Kelola Gampong yang Kolaboratif dan Inovatif

“Pengaturan terhadap satu tenaga ahli untuk masing-masing anggota DPR Aceh dihilangkan, karena di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dprd, tenaga ahli hanya disediakan untuk alat kelengkapan dprd dan fraksi,” kata Anwar Ramli membaca poin tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPRK dan Tokoh Masyarakat Berharap Proyek Jalan Jantho-Keumala Jadi Prioritas 2025

Selain itu, Kemendagri juga meminta DPRA menghapus mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 50, terkait pengaturan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah oleh DPR Aceh.

Baca Juga :  Subuh Berjamaah, Cara Pj Wali Kota Almuniza Ajak Warga Makmurkan Masjid

“Kementerian Dalam Negeri menyarankan diatur tersendiri dalam Qanun Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya.

Kemendagri, kata Anwar, juga menolak aturan untuk kebutuhan penyediaan staf administratif masing-masing anggota DPR Aceh sebanyak empat orang yang ditempatkan dalam paragraf yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRA.

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA dan Gubernur Sepakati Pertanggung Jawaban APBA 2024, Fraksi-Fraksi Sampaikan Catatan

Parlementarial

Komisi II DPRA Dorong Perubahan Qanun Perikanan Aceh Untuk Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Aceh Besar

Plt Sekda Buka Pelaksanaan TMMD ke-124 Kodim 0101/KBA di Kota Jantho

Pemerintah

Mayjen TNI Niko Fahrizal Dukung Penuh Rencana Pembangunan Batalyon Teritorial di Wilayah Kodam IM

Nasional

Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh kepada Badan Legislasi DPR RI

Berita

Berikan Kenyamanan Pemudik, Petugas Dishub Aceh Besar Standby di 4 Titik

Daerah

Pemerintah Ajukan Rancangan Qanun RPJMD Kepada DPRK Aceh Besar

Berita

BPK Serahkan LHP ke DPRA, Aceh Raih WTP ke-10