Home / Parlementarial / Pemerintah

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:50 WIB

Mendagri Tolak Usulan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota DPR Aceh

Redaksi

Ketua Panja Tatib DPRA, Tgk Anwar Ramli, saat membacakan rancangan Peraturan DPR Aceh tentang Tatib DPR Aceh dalam rapat paripurna di gedung DPR setempat, Rabu (22/01/2025). Mendagri Tolak Usulan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota DPR Aceh.

Ketua Panja Tatib DPRA, Tgk Anwar Ramli, saat membacakan rancangan Peraturan DPR Aceh tentang Tatib DPR Aceh dalam rapat paripurna di gedung DPR setempat, Rabu (22/01/2025). Mendagri Tolak Usulan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota DPR Aceh.

Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan rancangan tata tertib yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait tenaga ahli untuk setiap anggota dewan.

Hal itu tertuang dalam hasil fasilitasi Kemendagri terhadap rancangan peraturan DPR Aceh tentang tata tertib. Adapun sejumlah poin yang ditolak Kemendagri tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPRA oleh Ketua Panja Tatib DPRA, Tgk Anwar Ramli, Rabu (22/01/2025).

Baca Juga :  Mewujudkan Tata Kelola Gampong yang Kolaboratif dan Inovatif

“Pengaturan terhadap satu tenaga ahli untuk masing-masing anggota DPR Aceh dihilangkan, karena di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dprd, tenaga ahli hanya disediakan untuk alat kelengkapan dprd dan fraksi,” kata Anwar Ramli membaca poin tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPRK dan Tokoh Masyarakat Berharap Proyek Jalan Jantho-Keumala Jadi Prioritas 2025

Selain itu, Kemendagri juga meminta DPRA menghapus mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 50, terkait pengaturan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah oleh DPR Aceh.

Baca Juga :  Subuh Berjamaah, Cara Pj Wali Kota Almuniza Ajak Warga Makmurkan Masjid

“Kementerian Dalam Negeri menyarankan diatur tersendiri dalam Qanun Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya.

Kemendagri, kata Anwar, juga menolak aturan untuk kebutuhan penyediaan staf administratif masing-masing anggota DPR Aceh sebanyak empat orang yang ditempatkan dalam paragraf yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRA.

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pj Bupati Teuku Ahmad Dadek Kunjungi Bayi 7 Bulan Bibir Sumbing

Parlementarial

Komisi VI DPRA Tinjau Sarana dan Prasarana Pendidikan di Aceh Tamiang

Parlementarial

Ini Lima Anggota Badan Kehormatan Dewan DPR Aceh Periode 2024-2029

Parlementarial

Ketua DPRK Banda Aceh Minta Presiden Tidak Tunda Pelantikan Kepala Daerah Definitif

Parlementarial

Ramza Harli: Apa Urgensinya bagi Pj Wali Kota Melakukan Mutasi Pejabat Eselon 2

Daerah

Gelar Sikap Bersama, Dosen ASN Aceh Surati Presiden Prabowo minta Tukin Dosen Segera Direalisasi

Aceh Besar

Ketua DPRK Pimpin Paripurna Pelantikan Bupati dan Wabup Aceh Besar Periode 2025-2030

Daerah

TP PKK Aceh Besar Buka Sekolah Lansia Ranub Seulaseh di Meunasah Karieng