Home / Hukrim

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Modus Kumpulkan Solar dari Sejumlah SPBU, Sopir Dump Truck Terancam Denda Rp60 Miliar

REDAKSI

Seorang sopir dump truck berinisial SY (40) kini menjalani pemeriksaan di Polresta Banda Aceh setelah diamankan di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Selasa (27/10/2026) sore. Foto: NA

Seorang sopir dump truck berinisial SY (40) kini menjalani pemeriksaan di Polresta Banda Aceh setelah diamankan di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Selasa (27/10/2026) sore. Foto: NA

ACEH BESAR – Dugaan praktik pengumpulan dan penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Aceh Besar terungkap setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat.

Seorang sopir dump truck berinisial SY (40) kini menjalani pemeriksaan di Polresta Banda Aceh setelah diamankan di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Selasa (27/10/2026) sore.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, SY diduga membeli Bio Solar bersubsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

BBM tersebut diduga terlebih dahulu diisikan ke dalam tangki dump truck milik SY. Setelah terkumpul, solar kemudian dikeluarkan kembali dari tangki kendaraan menggunakan selang untuk dipindahkan ke dalam jerigen.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp 1 Triliun

Solar yang telah dikumpulkan itu selanjutnya diduga diperjualbelikan kepada pihak lain. Polisi masih mendalami rangkaian aktivitas tersebut, termasuk asal BBM, jumlah yang diperjualbelikan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Ujong Blang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah Mitsubishi Light Truck Dump berwarna kuning yang melintas di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari pemeriksaan kendaraan bernomor polisi BL 9524 L itu, polisi menemukan enam jerigen kosong bekas BBM jenis Bio Solar. SY kemudian mengaku baru saja menjual solar bersubsidi kepada seseorang berinisial YD, warga setempat.

Baca Juga :  Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Aceh Besar di Ringkus Polisi

Berbekal keterangan tersebut, petugas mendatangi rumah YD dan menemukan delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi. Namun, YD tidak berada di rumah saat polisi tiba di lokasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit Mitsubishi Light Truck Dump beserta STNK dan kuncinya, delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi, serta dua jerigen kosong bekas pengisian BBM. SY bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan.

Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi maupun bahan bakar lain yang distribusinya mendapat penugasan pemerintah.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Jika terbukti bersalah, SY terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Meski demikian, status SY dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku dan dugaan tindak pidana tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kompol Miftahuda mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kepolisian juga menegaskan pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan dan tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tersangka Pencurian di Baitussalam Akui Bobol Dua Rumah di Kajhu

Berita

Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Hukrim

Respon Cepat Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia

Hukrim

Notaris di Aceh Besar Divonis 5 Bulan Percobaan, Kasus Jual Beli Tanah “Semu” Seret Oknum Polisi

Hukrim

Polresta Banda Aceh Amankan Empat Nelayan dalam Razia Narkoba di Lampulo, Temukan Dugaan Ganja di Kapa

Hukrim

Giliran Pegawai yang Tertangkap Tangan Curi Kondensor AC di RSUD ZA Banda Aceh

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tetapkan Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK