Home / Politik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:13 WIB

Muzakir Manaf Tunjuk Jamaluddin sebagai Plt Ketua KPA Wilayah Banda Aceh

Redaksi

Saudara Jamaluddin S.H., M.Kn., ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Komite Peralihan Aceh Wilayah Kota Raja (Banda Aceh).

Saudara Jamaluddin S.H., M.Kn., ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Komite Peralihan Aceh Wilayah Kota Raja (Banda Aceh).

Banda Aceh — Gubernur Aceh sekaligus Ketua Pusat Komite Peralihan Aceh, Muzakir Manaf, secara resmi menunjuk Jamaluddin, S.H., M.Kn., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPA Wilayah Kota Raja, Banda Aceh. Penunjukan tersebut menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Tgk Nasrun.

Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPA Pusat, Zakaria N Yacob alias Bang Jack, kepada media, Selasa (10/3/2026).

Menurut Bang Jack, penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 01/KPA/I/2026 yang ditandatangani langsung oleh Muzakir Manaf selaku Ketua KPA Pusat. Surat tersebut dikeluarkan di Banda Aceh dan diserahkan langsung oleh Mualem pada Senin (8/3/2026).

Baca Juga :  Kertas Posisi GEDSI Diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dalam RPJMA

“Terhitung mulai surat ini ditandatangani, Saudara Jamaluddin S.H., M.Kn., ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Komite Peralihan Aceh Wilayah Kota Raja (Banda Aceh). Surat perintah ini batal dengan sendirinya apabila telah ditetapkan ketua definitif,” ujar Bang Jack mengutip isi surat tersebut.

Bang Jack menjelaskan, Jamaluddin saat ini juga menjabat sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Penugasan tambahan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi organisasi eks kombatan di ibu kota provinsi.

Dalam kesempatan penyerahan surat perintah itu, Muzakir Manaf juga menyampaikan apresiasi kepada Tgk Nasrun atas pengabdiannya selama memimpin KPA Wilayah Banda Aceh.

Baca Juga :  Denny Charter Soroti Normalisasi KKN dan Dugaan “Cuci APBN” Lewat Program MBG

“Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Tgk Nasrun yang telah mengemban tugas dengan baik dan membantu organisasi kombatan sehingga organisasi dapat berjalan dengan solid dan efektif,” kata Muzakir Manaf.

Selain itu, Ketua KPA Pusat juga menekankan sejumlah tugas prioritas kepada Plt Ketua yang baru. Jamaluddin diminta segera melakukan koordinasi pendataan kombatan secara akurat di wilayah Banda Aceh serta memperkuat kekompakan dan solidaritas di kalangan eks kombatan.

Surat perintah tersebut juga menegaskan agar Jamaluddin melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab hingga ditetapkannya ketua definitif. Tembusan surat turut disampaikan kepada Ketua Badan Reintegrasi Aceh sebagai penghubung koordinasi kelembagaan.

Baca Juga :  Ketua DPW PAN Aceh: Aplikasi Polri Presisi Mudahkan Pelayanan kepada Masyarakat  

Bang Jack menambahkan, Jamaluddin juga tercatat sebagai mantan prajurit gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka dari wilayah Aceh Rayeuk.

Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya KPA Pusat menjaga kesinambungan kepemimpinan organisasi eks kombatan pasca perdamaian Aceh. Wilayah Banda Aceh dinilai memiliki peran strategis karena menjadi pusat pemerintahan, kegiatan organisasi, serta berbagai program reintegrasi di Aceh.

“KPA tetap menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas sosial dan politik pasca-konflik Aceh, termasuk dalam program kesejahteraan serta pendataan mantan kombatan di berbagai wilayah,” demikian disampaikan Jubir KPA Pusat.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Wagub Fadhlullah Apresiasi Komisi II DPR RI yang Dukung Perpanjangan bahkan Permanenisasi Dana Otsus Aceh

Nasional

Wakil Gubernur Aceh bersama Wali Nanggroe Aceh dan Akademisi Bertemu SBY Bahas 20 Tahun Perdamaian Aceh dan Revisi UUPA

Parlementarial

Tiga Anggota DPRA dari Partai Aceh resmi Dilantik

Politik

Gubernur Muzakir Manaf Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh

Politik

Pangdam Iskandar Muda dan Wali Nanggroe Perkuat Sinergi untuk Aceh Damai dan Maju

Politik

Pemko Banda Aceh Didorong untuk Lindungi Perangkat Gampong

Politik

Mantan Jubir Partai Aceh Raih Doktor Ilmu Politik, Perjalanan Akademik Linear Sejak Sarjana

Parlementarial

DPRA Tetapkan Draf Rancangan Perubahan UUPA, Ada 9 Pasal Penting