Home / Nasional

Jumat, 11 September 2026 - 12:16 WIB

Kemenkum Aceh Bekali Warga Binaan Rutan Banda Aceh Legalitas Usaha Perseroan Perorangan

REDAKSI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh memberikan pembekalan legalitas usaha kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Banda Aceh melalui pendaftaran badan hukum perseroan perorangan (BHPP).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh memberikan pembekalan legalitas usaha kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Banda Aceh melalui pendaftaran badan hukum perseroan perorangan (BHPP).

Banda Aceh  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh membekali warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh dengan pemahaman terkait legalitas usaha melalui pendaftaran badan hukum perseroan perorangan.

Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Hendri Rahman di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pembekalan tersebut agar warga binaan mendapatkan pelatihan kemandirian dan berencana membuka unit usaha mandiri selepas masa hukuman usai.

“Kemenkum Aceh siap memberikan pendampingan dan fasilitasi pendaftaran badan hukum perseroan perorangan atau BHPP secara menyeluruh, termasuk menjajaki dukungan pembiayaan demi mempermudah warga binaan yang akan bebas untuk memulai usahanya,” katanya.

Baca Juga :  Banjir Bandang Bawa Batu dan Lumpur Terjang Dusun Pule Tancep Gunungkidul

Dengan adanya badan hukum perseroan perorangan nantinya, kata dia, usaha dirintis warga binaan pemasyarakatan setelah kembali ke masyarakat memiliki legalitas hukum yang kuat dan kredibel.

Hendri Rahman memaparkan badan hukum perseroan perorangan memiliki berbagai keunggulan, seperti status pemisahan aset pribadi dan modal usaha, kemudahan akses perbankan, hingga proses pendaftaran yang cepat tanpa memerlukan akta notaris.

Baca Juga :  PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia Lakukan Kerjasama, Gubernur Aceh

“Badan hukum perseroan perorangan bisa menjadi bekal usaha warga binaan usai menjalani hukuman dan kembali ke masyarakat. Kami membuka pintu asistensi penuh bagi para warga binaan agar unit usaha yang dirintis nantinya memiliki legalitas hukum kuat dan kredibel,” kata Hendri Rahman.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh Ruslandani mengapresiasi Kemenkum Aceh memberikan pembekalan perseroan perorangan kepada warga binaan pemasyarakatan.

“Penguatan aspek hukum ini menjadi bekal konkret reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat. Kami siap membantu mendata dan memfasilitasi setiap warga binaan yang memiliki potensi dan niat berwirausaha agar usahanya tercatat berbadan hukum resmi,” katanya.

Baca Juga :  Tim Rimueng Nanggroe Teknik Pertambangan USK Unjuk Gigi di U-MINE FEST 2026 Universitas Islam Bandung

Menurut dia, sebagian besar warga binaan yang mengikuti agenda ini menyatakan ketertarikannya untuk mendirikan badan usaha perseroan perorangan.

“Sebagai tindak lanjut, Rutan Banda Aceh bersama jajaran Kemenkum Aceh akan mendata WBP binaan potensial guna pendampingan pendaftaran administrasi hukum lebih lanjut,” kata Ruslandani.

Penulis Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

PT PEMA Ajak 50 Anak Yatim Belanja dan Makan Bersama

Nasional

Hadiri Pembukaan AOE 2025, Wagub Aceh Disapa Presiden Prabowo 

Nasional

Wakil Gubernur Fadhlullah Pastikan Asrama Mahasiswa di Malang Segera Direnovasi

Berita

Nasir Djamil Buka Diklat Paralegal YARA-STAI Nusantara, Tegaskan Keadilan Hak Seluruh Warga

Nasional

Senator Aceh: Tukin Dosen ASN Harus Disegerakan, Ini Darurat

Nasional

Pemerintah Siapkan 2 Juta Hektare Lahan untuk Kejar Program Etanol 20% (E20)

Nasional

Rakyat Susah, DPRD Pandeglang Malah Anggarkan Makan Rp 4 Miliar

Hukum

PN Idi Vonis 6 Bulan dan 3 Bulan Penjara Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur