Home / Hukum

Kamis, 5 November 2026 - 14:20 WIB

Ayah Kandung di Banda Aceh Diduga Perkosa Anak Sejak MIN hingga SMP, Polisi Amankan Pelaku

REDAKSI

Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh amankan SY (60), warga Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu 4/11/2026 pukul 15.20 WIB di Desa Rukoh, Syiah Kuala, saat bekerja sebagai buruh bangunan.

Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh amankan SY (60), warga Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu 4/11/2026 pukul 15.20 WIB di Desa Rukoh, Syiah Kuala, saat bekerja sebagai buruh bangunan.

BANDA ACEH – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandung yang diduga dilakukan oleh ayahnya sendiri.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial SY (60), warga salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Oktober 2026.

“Terduga pelaku merupakan ayah kandung korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah berlangsung berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” demikian kata Kompol Dizha.

Baca Juga :  Polda Aceh dan BNN Dorong Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Aceh Besar Beralih ke Ekonomi Produktif

Kasatreskrim menjelaska, dugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika ibu korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah. Perbuatan tersebut disebut berlangsung pada waktu yang berbeda, baik pagi, siang maupun malam hari.

Tidak hanya dugaan pelecehan seksual, ketika korban duduk di bangku kelas I SMP hingga menamatkan sekolahnya, terduga pelaku juga diduga berulang kali memaksa korban melakukan hubungan seksual, tambah Dizha.

“ Korban pernah berusaha melawan. Namun, terduga pelaku diduga marah dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar,” ujar Dizha lagi.

Terduga pelaku juga diduga mengancam akan membunuh ibu korban apabila korban menceritakan perbuatannya kepada sang ibu. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan sehingga tidak berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga maupun orang lain, ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial FDN (35) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Kasatreskrim, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim kemudian bergerak menuju lokasi di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

“Pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 15.20 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kompol Dizha lagi.

Baca Juga :  Koalisi NGO HAM Pendampingi Warga Tanah Tumbuh dan Kuala Keupeng Perjuangkan Hak Lahan

Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya.

 

Penulis : Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Kejari Banda Aceh Terima Berkas Perkara Tahap I Dugaan Pelanggaran Qanun Jinayat Oknum PNS dan Mahasiswa

Hukum

Penyelamatan Uang Negara Rp1,2 Triliun: Ketegasan Kajati Sumsel Menuai Apresiasi Luar Biasa

Hukum

Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Hukum

KalapasLambaro Bantah Keras Isu Jual Beli Izin Keluar Narapidana Korupsi

Berita

Siswa SMA di Banda Aceh Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Kakak Kelas, Keluarga Tuntut Keadilan di Media Sosial

Hukum

Polisi Amankan Lima Penyebar Hoaks Naiknya Air Laut saat Musibah Banjir, Masyarakat Diimbau tetap Tenang

Berita

Razia Ops Patuh Seulawah 2025, Satlantas Polresta Banda Aceh Bertindak Secara Humanis

Hukum

Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan