Home / Hukrim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Penanganan Dugaan Korupsi Bansos BRA TA 2023 di Aceh Utara Masih dalam Pendalaman Saksi

REDAKSI

Kejaksaan Negeri Aceh Utara masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos BRA TA 2023 di Kecamatan Tanah Luas.

Kejaksaan Negeri Aceh Utara masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos BRA TA 2023 di Kecamatan Tanah Luas.

Aceh Utara – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat korban konflik dan rehabilitasi sosial masyarakat pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, hingga kini masih terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menyampaikan bahwa proses penanganan perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baca Juga :  Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Fahmi Jalil, mengungkapkan bahwa beberapa saksi yang dipanggil sejauh ini belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Masih pendalaman pemeriksaan saksi. Ada yang belum hadir saksi yang dipanggil,” kata Fahmi melalui pesan WhatsApp, Senin (24/8/2026).

Mengenai identitas pihak-pihak maupun saksi yang telah dipanggil, Kejari Aceh Utara belum bersedia membeberkan perinciannya kepada publik. Fahmi menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan jika sudah waktunya.

“Kalo untuk siapa aja belum bisa dipublis. Untuk saat ini belum, nanti kalo sudah saatnya kita sampaikan,” ujar Fahmi.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, penanganan dugaan korupsi bansos BRA di Kabupaten Aceh Utara ini sempat diduga mangkrak selama dua tahun sebelum akhirnya berlanjut.

Berdasarkan informasi yang beredar dari akun Facebook @Nurulhadijah, perkembangan penyidikan terbaru ditandai dengan diterbitkannya surat panggilan bernomor B-2436/L.1.14/Fd.2/07/2026 tertanggal 2 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Kejari Aceh Utara meminta Kepala Sekretariat BRA untuk menyampaikan surat panggilan pemeriksaan kepada dua pejabat terkait.

Baca Juga :  Belum Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pasar Aceh Diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh

Kedua pejabat yang dipanggil tersebut adalah:

  • Drs. Fahdi Effendi (Kepala Sekretariat BRA)
  • Isda (Kepala Bidang Data Base pada Tim Verifikasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial BRA TA 2023)

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026, di Kantor Kejari Aceh Utara, Lhoksukon, guna melengkapi alat bukti serta memperdalam dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial tersebut.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Eks Pejabat Kemenpan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Perjadin Fiktif

Hukrim

KPK Ungkap Identitas 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Aceh

Warga Lhokseumawe Tewas Ditembak, Keluarga Minta Pelaku Ditangkap

Hukrim

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan dan Drainase

Hukrim

Residivis Berulah, 6 Handphone dan BPKB Motor di Curi, Pelaku Ditangkap Tim Rimueng Koetaradja

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Maling di Baitussalam Diciduk Polisi

Hukrim

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Tangkap IRT Pengedar Sabu, 30 Paket Disembunyikan di Dalam Loudspeaker