Aceh Utara – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat korban konflik dan rehabilitasi sosial masyarakat pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, hingga kini masih terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menyampaikan bahwa proses penanganan perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Fahmi Jalil, mengungkapkan bahwa beberapa saksi yang dipanggil sejauh ini belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Masih pendalaman pemeriksaan saksi. Ada yang belum hadir saksi yang dipanggil,” kata Fahmi melalui pesan WhatsApp, Senin (24/8/2026).
Mengenai identitas pihak-pihak maupun saksi yang telah dipanggil, Kejari Aceh Utara belum bersedia membeberkan perinciannya kepada publik. Fahmi menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan jika sudah waktunya.
“Kalo untuk siapa aja belum bisa dipublis. Untuk saat ini belum, nanti kalo sudah saatnya kita sampaikan,” ujar Fahmi.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, penanganan dugaan korupsi bansos BRA di Kabupaten Aceh Utara ini sempat diduga mangkrak selama dua tahun sebelum akhirnya berlanjut.
Berdasarkan informasi yang beredar dari akun Facebook @Nurulhadijah, perkembangan penyidikan terbaru ditandai dengan diterbitkannya surat panggilan bernomor B-2436/L.1.14/Fd.2/07/2026 tertanggal 2 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Kejari Aceh Utara meminta Kepala Sekretariat BRA untuk menyampaikan surat panggilan pemeriksaan kepada dua pejabat terkait.
Kedua pejabat yang dipanggil tersebut adalah:
- Drs. Fahdi Effendi (Kepala Sekretariat BRA)
- Isda (Kepala Bidang Data Base pada Tim Verifikasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial BRA TA 2023)
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026, di Kantor Kejari Aceh Utara, Lhoksukon, guna melengkapi alat bukti serta memperdalam dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial tersebut.
Editor: Dahlan









