Home / Hukrim

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Polda Aceh Berhasil Ungkap 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

REDAKSI

Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lokasi ladang ganja di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (28/10/2026). Foto: Humas Polda

Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lokasi ladang ganja di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (28/10/2026). Foto: Humas Polda

ACEH UTARA— Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lokasi ladang ganja di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Operasi yang berlangsung pada 27–28 Oktober 2026 itu menyasar dua titik lokasi dengan total luas lahan diperkirakan mencapai 18 hektare. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum memberantas penanaman ganja ilegal sekaligus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dari sumbernya.

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad, melalui Kabidhumas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, kegiatan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menangani persoalan narkotika, terutama di wilayah yang menjadi lokasi penemuan ladang ganja.

Baca Juga :  TTI Laporkan Indikasi Red Flag Pengadaan Sarana Kejaksaan Agung ke Jamwas

Pihaknya juga berkomitmen untuk terus memerangi narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Terlebih, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memberikan perhatian khusus terhadap upaya pemberantasan narkotika di Aceh.

“Alhamdulillah, dalam operasi tersebut, seluas 18 hektare ladang ganja berhasil diungkap, yang kemudian tanaman ganja itu dicabut dan diamankan untuk nantinya dimusnahkan. Tinggi tanaman ganja itu sudah mencapai dua meter dengan jarak tanam sekitar 0,5 meter,” kata Joko dalam keterangannya, Rabu 28 Oktober 2026.

Baca Juga :  CURI UANG 100 JUTA DI PARKIRAN, PELAKU DI CIDUK POLISI

Ia menjelaskan, lokasi ladang ganja tersebut harus ditempuh dengan berjalan sejauh lima kilometer. Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penanaman ganja secara ilegal, masing-masing berinisial MW, HM, SF, dan WD.

“Ada empat orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka bersama barang bukti ganja telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Joko.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Joko mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penanaman, penyimpanan, maupun peredaran gelap narkotika, termasuk ganja. Ia mengajak warga untuk berperan aktif membantu aparat dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui call center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat

“Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran narkotika serta melindungi generasi muda Aceh dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Penulis: M. Reza

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Giliran Pegawai yang Tertangkap Tangan Curi Kondensor AC di RSUD ZA Banda Aceh

Hukrim

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Jukir Liar

Hukrim

. Merasa Difitnah, Almuniza Kamal Tempuh Jalur Hukum terhadap Modus Aceh

Hukrim

Perempuan Paruh Baya di Aceh Singkil Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Keponakan Berusia 10 Tahun

Daerah

Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah

Hukrim

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Hukrim

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh