Aceh Besar – Di tengah suasana khusyuk bulan suci Ramadan, masyarakat di Kabupaten Aceh Besar dihadapkan pada polemik terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 84 Tahun 2026 tentang penetapan Imum Chik pada Masjid Abu Indrapuri, Kecamatan Indrapuri. Keputusan tersebut menetapkan Zulfa Saputra sebagai Imum Chik, yang diketahui selama ini bertugas sebagai ajudan bupati.
Terbitnya SK tersebut langsung menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. Pasalnya, sebelum keputusan itu keluar, telah dilaksanakan musyawarah terbuka yang difasilitasi oleh unsur kecamatan bersama para keuchik, imam gampong, ulama, tokoh masyarakat, serta unsur pemuda. Dalam forum tersebut, peserta secara mufakat menetapkan Tgk Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.
Musyawarah yang berlangsung secara partisipatif itu dinilai telah mengikuti mekanisme adat dan tradisi keagamaan yang selama ini menjadi pedoman masyarakat setempat dalam menentukan figur pemimpin keagamaan. Karena itu, munculnya SK yang menetapkan nama berbeda menimbulkan tanda tanya sekaligus polemik di kalangan warga.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai keputusan tersebut terkesan mengabaikan hasil kesepakatan bersama. Mereka menilai aspirasi masyarakat seharusnya menjadi pertimbangan utama, terutama dalam urusan keagamaan yang erat kaitannya dengan nilai adat dan kearifan lokal.
Selain itu, beberapa kalangan juga berpendapat bahwa pemerintah daerah seharusnya lebih fokus pada penyelesaian persoalan strategis daerah serta realisasi program pembangunan yang menjadi prioritas masyarakat, daripada mencampuri keputusan yang telah disepakati melalui proses musyawarah.
Penolakan secara resmi juga disampaikan oleh Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Abu Indrapuri. Ketua BKM, Ismu Ridha, menyatakan keberatan atas terbitnya SK tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan proses musyawarah yang telah dilaksanakan secara terbuka dan demokratis.
Menurutnya, musyawarah tersebut melibatkan unsur Muspika, Imum Mukim, para keuchik se-Kecamatan Indrapuri, tokoh ulama, pimpinan dayah, serta masyarakat umum. Semua pihak yang hadir, kata dia, telah menyepakati Tgk Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik tanpa adanya perbedaan pendapat.
Hal senada juga disampaikan Ketua Forum Keuchik Indrapuri, Fajri Bintang, yang menegaskan bahwa keputusan musyawarah merupakan hasil kesepakatan kolektif yang mencerminkan aspirasi masyarakat.
“Prosesnya terbuka dan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Karena itu, kami berharap keputusan tersebut dapat menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.
Polemik ini pun menjadi perhatian masyarakat luas, mengingat posisi Imum Chik bukan hanya sebagai imam dalam pelaksanaan ibadah, tetapi juga figur sentral dalam pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat.
Sejumlah tokoh berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog agar persoalan tersebut tidak berkepanjangan serta tetap menjaga keharmonisan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan yang identik dengan semangat persatuan dan kebersamaan.(**)
Editor: Dahlan













