BANDA ACEH — Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh menyoroti tren penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang berdampak langsung terhadap pendapatan para petani. Ketua Apkasindo Aceh, Fadhli Ali, mengungkapkan bahwa harga crude palm oil (CPO) telah merosot sekitar Rp 1.000 per kilogram dalam tiga pekan terakhir.
Fadhli menjelaskan, pada rentang Agustus hingga awal September 2026, harga CPO masih berada di atas Rp 15.500 per kilogram dan sempat mendekati angka Rp 16.000. Namun, harga tersebut terus melemah hingga berada di bawah Rp 15.000 per kilogram, bahkan sempat menyentuh level Rp 14.625 per kilogram pada 7 Oktober 2026.
“Penurunan harga CPO ini berdampak langsung pada penurunan harga TBS,” ujar Fadhli, Ahad (11/10/2026).
Ia menyayangkan pelemahan harga tersebut, mengingat penyerapan CPO domestik sebenarnya meningkat seiring mulainya penerapan mandatori biodiesel B50 pada Juli 2026. Menurut Fadhli, lonjakan serapan dalam negeri semestinya mampu memperkuat pasar, tetapi harga tender CPO domestik justru mengalami tekanan.
Pengaruh Kebijakan Fiskal dan Pasar Global
Fadhli menilai bahwa dinamika harga CPO di dalam negeri tidak hanya ditentukan oleh permintaan biodiesel, melainkan juga dipengaruhi oleh kebijakan fiskal serta kondisi pasar global.
Salah satu faktor utama yang disorot adalah penerapan pungutan ekspor (PE) CPO sebesar 12,5 persen. Beban pungutan ini dinilai memengaruhi kalkulasi keuntungan eksportir, yang pada akhirnya menekan batas harga penawaran dalam tender CPO domestik.
Selain itu, pergerakan harga CPO nasional terikat dengan pasar internasional, termasuk Bursa Malaysia Derivatives. Koreksi harga minyak nabati pesaing—seperti minyak kedelai dan minyak bunga matahari—serta fluktuasi permintaan dari negara-negara importir turut menjadi faktor penekan.
Melihat kondisi ini, DPW Apkasindo Aceh mempertanyakan efektivitas kebijakan mandatori B50 serta program ekspor satu pintu melalui DSI dan Danantara dalam menjaga stabilitas harga CPO dan melindungi kesejahteraan petani sawit.
Harga Resmi Pemerintah Turun, Realisasi di Pabrik Lebih Rendah
Di tingkat daerah, tekanan pasar CPO berdampak langsung pada ketetapan harga TBS untuk pekan kedua Oktober 2026 yang dirilis Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
| Wilayah Penjualan | Kelompok Umur Tanaman | Harga Pekan Lalu | Harga Pekan Ini (Pekan II Okt 2026) |
| Wilayah Timur | Plasma (10–20 Tahun) | Rp 3.736 / kg | Rp 3.591 / kg |
| Wilayah Barat | Plasma (10–20 Tahun) | Rp 3.713 / kg | Rp 3.568 / kg |
Meski harga resmi telah disesuaikan, Fadhli menyoroti persoalan krusial lain yang terus merugikan petani: pabrik kelapa sawit tidak membeli sesuai harga ketetapan pemerintah.
Fadhli mengungkapkan bahwa selisih harga yang diterima petani di lapangan bisa mencapai Rp 500 per kilogram lebih rendah dari tarif resmi. Saat ini, pabrik rata-rata membeli TBS dari pengepul di kisaran Rp 3.000-an per kilogram. Akibat panjangnya rantai penjualan, harga bersih yang diterima petani diperkirakan tergerus lagi sebesar Rp 200 hingga Rp 250 per kilogram.
“Bahkan, selisihnya bisa mencapai Rp 500 per kilogram,” tegasnya.
Kondisi ini kian memperberat beban petani sawit di tengah tren pelemahan harga CPO global. Oleh karena itu, Apkasindo Aceh mendesak agar pengawasan tidak hanya berhenti pada penetapan harga resmi di atas kertas, tetapi juga memastikan realisasi harga pembelian yang adil di tingkat lapangan.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









