Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, secara resmi menginstruksikan seluruh jajaran camat di wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana banjir.
Instruksi tersebut dituangkan melalui surat resmi tertanggal 31 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan data valid terkait kerugian dan dampak banjir yang melanda sektor usaha kerakyatan.
Basis Data untuk Penyaluran Bantuan
Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa proses pendataan harus dilakukan secara cepat, akurat, dan menyeluruh. Validitas data ini akan menjadi landasan utama bagi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan, mulai dari penyaluran bantuan hingga penyusunan program pemulihan ekonomi.
“Data ini sangat penting sebagai dasar bagi pemerintah. Kita ingin memastikan setiap pelaku UMKM yang terdampak benar-benar terdata dan mendapatkan perhatian,” tegas Bupati Al-Farlaky.
Batas Waktu Pelaporan
Guna mempercepat proses birokrasi, para camat diminta untuk segera merampungkan pendataan dan mengirimkan hasilnya kepada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur.
Adapun ketentuan pengiriman data adalah sebagai berikut:
Batas Akhir: Paling lambat tanggal 9 April 2026.
Format: Data disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy sesuai format yang telah ditentukan.
Sektor Vital yang Terdampak
Bupati berharap seluruh jajaran di tingkat kecamatan dapat bekerja secara maksimal. Beliau menyadari bahwa UMKM merupakan salah satu sektor paling rentan dan paling terdampak saat bencana alam terjadi, sehingga penanganan yang cepat sangat diperlukan agar denyut ekonomi masyarakat kembali pulih.
Editor: redaksi









