Home / Hukrim

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Perempuan Paruh Baya di Aceh Singkil Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Keponakan Berusia 10 Tahun

REDAKSI

Perempuan RP 52 Desa Sianjo-anjo Gunung Meriah dilaporkan ke Polres Aceh Singkil diduga aniaya keponakan 10 tahun di hajatan Desa Cingkam 12/9/2026.

Perempuan RP 52 Desa Sianjo-anjo Gunung Meriah dilaporkan ke Polres Aceh Singkil diduga aniaya keponakan 10 tahun di hajatan Desa Cingkam 12/9/2026.

ACEH SINGKIL — Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Aceh Singkil. Seorang perempuan berinisial RP (52), warga Desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menganiaya keponakannya sendiri yang baru berusia 10 tahun.

Laporan resmi ini dilayangkan oleh ibu korban, Nuridawati, ke Polres Aceh Singkil lantaran tidak terima dengan perlakuan kasar yang diterima buah hatinya.

Kronologi Kejadian

Insiden tersebut bermula pada 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, keluarga besar tengah menghadiri acara hajatan di kediaman abang mereka yang terletak di Desa Cingkam.

Baca Juga :  Waspada! Penipu Catut Nama Ketua DPRK Banda Aceh, Masyarakat Diminta Jangan Layani Nomor Asing

Di tengah acara, terduga pelaku berinisial RP —yang tak lain adalah kakak kandung pelapor— datang ke lokasi. Di hadapan keluarga dan para tamu, RP diduga sempat meluapkan amarah serta melontarkan kata-kata yang dinilai merendahkan keluarga Nuridawati.

Situasi kian memanas hingga amarah tersebut berujung pada tindak kekerasan terhadap anak pelapor yang berusia 10 tahun. RP diduga meremas bagian lengan atas korban, mengayun-ayunkannya, lalu mendorong korban ke arah depan.

“Dia marahnya mungkin sama saya, tapi kenapa anak saya yang jelas keponakannya sendiri tega digitukan,” ungkap Nuridawati kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Pelimpahan Berkas dan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak ke Kejaksaan

Tempuh Jalur Hukum Akibat Tak Ada Iktikad Baik

Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, Nuridawati sempat berembuk dengan keluarga dan tim advokat sebelum akhirnya sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum. Laporan resmi kemudian dimasukkan ke Polres Aceh Singkil pada 13 September 2026.

Nuridawati mengaku awalnya tidak berniat melaporkan kakak kandungnya sendiri ke polisi. Namun, langkah hukum tersebut terpaksa diambil karena tidak adanya iktikad baik dari RP untuk menyampaikan permohonan maaf.

Langkah Kepolisian

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp14,3 Miliar Mulai Disidangkan, Empat Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Sejak laporan diterima, jajaran kepolisian langsung bergerak dengan memeriksa korban, pelapor, serta sejumlah saksi di lokasi kejadian. Selain itu, korban juga telah menjalani visum et repertum di RSUD Aceh Singkil dengan pendampingan langsung dari pihak kepolisian.

Kini, Nuridawati menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional agar segera mendapat kepastian hukum.

“Kinerja kepolisian kita apresiasi dengan terus berjalannya laporan. Kita harap polisi tetap profesional dalam menangani perkara kami sehingga kasus ini segera tuntas,” pungkasnya.***

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Haji Uma Minta Proses Hukum Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara Secara Transparan

Hukrim

Respon Cepat Satgas Damai Cartenz, Korban Kekerasan di Paniai Tertangani, Pelaku Diburu Aparat

Hukrim

Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp 1 Triliun

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Hukrim

Kejari Aceh Tenggara Eksekusi Cambuk Lima Terpidana Kasus Judi

Hukrim

Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslih Subulussalam: Empat Terdakwa Dituntut Hingga 7 Tahun 9 Bulan Penjara

Hukrim

Kejaksaan Agung Menyita Uang Senilai Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi (CPO) Migor

Berita

Seorang Pria di aceh Timur Melakukan Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandungnya Sejak SD