Home / Hukrim

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:46 WIB

Tim Rimueng Koetaradja “Unit Reaksi Cepat” Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai

REDAKSI

Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh saat mengamankan terduga pelaku pencurian uang tunai berinisial MI (26) beserta barang bukti hasil kejahatan, Jumat (5/6/2026) dini hari. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)

Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh saat mengamankan terduga pelaku pencurian uang tunai berinisial MI (26) beserta barang bukti hasil kejahatan, Jumat (5/6/2026) dini hari. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh  – Tim Rimueng Koetaradja “Unit Reaksi Cepat” Polresta Banda Aceh tangkap pelaku pencurian uang tunai seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, di sebuah kios kelontong. Pelaku ditangkap saat petugas melaksanakan patroli malam di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Jumat (5/6/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, yang kehilangan sejumlah uang di kios miliknya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui sekitar pukul 02.30 WIB setelah salah seorang karyawan kios melaporkan kejadian tersebut kepada korban.

Baca Juga :  Ambil Uang Kotak Amal Masjid Raya Baiturrahman, Warga Langsa Kota Diamankan Polisi

“Korban mengetahui adanya pencurian di kios miliknya setelah menerima laporan dari salah satu karyawannya. Korban kemudian langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di salah satu tempat di dalam kios telah hilang,” ujar Kompol Dizha.

Berdasarkan laporan korban yang diterima Polresta Banda Aceh serta hasil penyelidikan awal dan pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian, Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian uang tunai segera melakukan patroli dan pencarian terhadap pelaku.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Bongkar Rekayasa Begal Rp59,9 Juta, Akuntan SPPG Jadi Tersangka

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berada di kawasan Simpang Keudah. Tim kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing merek Oppo A31 dan Realme C31. Salah satu telepon seluler tersebut diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian milik korban. Selain itu, petugas juga menyita sisa uang hasil pencurian sebesar Rp277 ribu,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Tim Rimueng Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut terkait perkara tersebut.

“Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan,” pungkas Kompol Dizha.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Daerah

Belum Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pasar Aceh Diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh

Hukrim

Mantan Kades dan Caleg DPRD Jadi Buronan Dalam Kasus Penyelundupan 45 Bungkus Sabu di Aceh Timur

Hukrim

Haji Uma: Kekerasan Terhadap Anak Adalah Delik Biasa, Jangan Selesaikan dengan Damai

Hukrim

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Hukrim

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Jukir Liar

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Hukrim

Kasatlantas Polres Bangka Barat Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Wartawan, SMSI Babel Desak Proses Hukum