Home / Nasional / Politik

Jumat, 25 September 2026 - 10:28 WIB

Pertama dalam Sejarah, Keabsahan Ijazah Wapres Digugat Setelah Dua Tahun Menjabat

REDAKSI

Pengamat politik Adi Prayitno nilai gugatan yang diajukan Profesor Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres merupakan isu politik dan hukum yang menarik untuk diperbincangkan.

Pengamat politik Adi Prayitno nilai gugatan yang diajukan Profesor Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres merupakan isu politik dan hukum yang menarik untuk diperbincangkan.

JAKARTA — Pengamat politik Adi Prayitno menilai gugatan yang diajukan Profesor Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden merupakan isu politik dan hukum yang menarik untuk terus diperbincangkan.

Menurut Adi, publik kini sedang menantikan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi gugatan tersebut. Publik menunggu apakah gugatan itu akan diterima untuk diperiksa lebih lanjut atau justru ditolak karena dinilai tidak memiliki alasan yang rasional maupun dasar hukum yang dianggap valid.

Baca Juga :  Izin Dipertanyakan, Operasional Toko Grosir Zahira di Makassar Disorot

“Apa kira-kira endingnya, apakah gugatan yang disampaikan oleh Profesor Denny Indrayana dan kawan-kawan lainnya akan diterima atau sebaliknya?” kata Adi melalui kanal YouTube miliknya, Kamis, 24 September 2026.

Dinamika dan Pertanyaan Politik di Balik Gugatan

Meski demikian, Adi menegaskan bahwa belum ada kesimpulan yang dapat ditarik terkait perkara tersebut. Ia menyebut dinamika di luar substansi gugatan juga tidak lepas dari berbagai pertanyaan politik, termasuk mengenai alasan gugatan yang baru diajukan setelah Gibran menjalani masa jabatannya sebagai wakil presiden.

Baca Juga :  Gelar Jum'at Berkah, Satgas Yonif 112/DJ Terus Berbagi Untuk Masyarakat Papua

“Secara prinsip di luar gugatan ini pastilah ada isu yang terkait dengan politik, soal motivasinya kenapa baru digugat dan semacamnya,” ujarnya.

Adi juga menilai perkara tersebut memiliki dimensi politik yang kuat karena menyangkut keabsahan syarat pencalonan wakil presiden yang kini dipersoalkan melalui jalur hukum.

Catatan Sejarah Baru

Situasi ini menjadi perhatian luas karena Gibran telah menjabat sebagai wakil presiden selama sekitar dua tahun sejak dilantik, sementara syarat pendidikan yang digunakan dalam pencalonannya justru baru digugat ke MK pada saat ini.

Baca Juga :  Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Februari 2026, Subsidi Tetap Stabil

“Ini mungkin pertama kali dalam sejarah di Indonesia, di mana wakil presiden RI yang sudah dua tahun dilantik dan menjabat, keabsahan ijazahnya yang digunakan sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden itu digugat ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas Adi.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Momen Hangat Kapolri Kunjungi Keluarga AKP Anumerta Lusiyanto, Ungkap Dukacita Mendalam

Nasional

Hadiri Acara Bakar Batu, Satgas Yonif 112/DJ Jalin Kebersamaan Warga Puncak Jaya

Parlementarial

Plt Sekda Hadiri Paripurna DPRA, Tetapkan Peraturan Tatib DPR Aceh

Nasional

MK Tolak Gugatan UU IKN: Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota Negara hingga Keppres Terbit

Nasional

SEKDA NASIR RAIH ANUGERAH SMSI SEBAGAI TOKOH INSPIRATIF NASIONAL 2026

Nasional

Kanwil Ditjenpas Maluku Utara Terima Hibah 2,75 Hektare Tanah untuk Pembangunan Bapas di Halmahera Timur

Nasional

Terima Setoran Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat

Nasional

Dansatgas Yonif 112/DJ Dampingi Kunjungan Kerja Pangkogabwilhan III Di Puncak Jaya