Home / Nasional / Politik

Jumat, 25 September 2026 - 10:28 WIB

Pertama dalam Sejarah, Keabsahan Ijazah Wapres Digugat Setelah Dua Tahun Menjabat

REDAKSI

Pengamat politik Adi Prayitno nilai gugatan yang diajukan Profesor Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres merupakan isu politik dan hukum yang menarik untuk diperbincangkan.

Pengamat politik Adi Prayitno nilai gugatan yang diajukan Profesor Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres merupakan isu politik dan hukum yang menarik untuk diperbincangkan.

JAKARTA — Pengamat politik Adi Prayitno menilai gugatan yang diajukan Profesor Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden merupakan isu politik dan hukum yang menarik untuk terus diperbincangkan.

Menurut Adi, publik kini sedang menantikan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi gugatan tersebut. Publik menunggu apakah gugatan itu akan diterima untuk diperiksa lebih lanjut atau justru ditolak karena dinilai tidak memiliki alasan yang rasional maupun dasar hukum yang dianggap valid.

Baca Juga :  Izin Dipertanyakan, Operasional Toko Grosir Zahira di Makassar Disorot

“Apa kira-kira endingnya, apakah gugatan yang disampaikan oleh Profesor Denny Indrayana dan kawan-kawan lainnya akan diterima atau sebaliknya?” kata Adi melalui kanal YouTube miliknya, Kamis, 24 September 2026.

Dinamika dan Pertanyaan Politik di Balik Gugatan

Meski demikian, Adi menegaskan bahwa belum ada kesimpulan yang dapat ditarik terkait perkara tersebut. Ia menyebut dinamika di luar substansi gugatan juga tidak lepas dari berbagai pertanyaan politik, termasuk mengenai alasan gugatan yang baru diajukan setelah Gibran menjalani masa jabatannya sebagai wakil presiden.

Baca Juga :  Gelar Jum'at Berkah, Satgas Yonif 112/DJ Terus Berbagi Untuk Masyarakat Papua

“Secara prinsip di luar gugatan ini pastilah ada isu yang terkait dengan politik, soal motivasinya kenapa baru digugat dan semacamnya,” ujarnya.

Adi juga menilai perkara tersebut memiliki dimensi politik yang kuat karena menyangkut keabsahan syarat pencalonan wakil presiden yang kini dipersoalkan melalui jalur hukum.

Catatan Sejarah Baru

Situasi ini menjadi perhatian luas karena Gibran telah menjabat sebagai wakil presiden selama sekitar dua tahun sejak dilantik, sementara syarat pendidikan yang digunakan dalam pencalonannya justru baru digugat ke MK pada saat ini.

Baca Juga :  Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Februari 2026, Subsidi Tetap Stabil

“Ini mungkin pertama kali dalam sejarah di Indonesia, di mana wakil presiden RI yang sudah dua tahun dilantik dan menjabat, keabsahan ijazahnya yang digunakan sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden itu digugat ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas Adi.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Dewan Pers: Media Tidak Wajib Terverifikasi, Pakar Hukum Minta Tak Mudah Menyebut “Abal-Abal”

Hukum

KOMITMEN TEGAKKAN HUKUM, POLDA ACEH TERBITKAN DPO TERSANGKA PELECEHAN SEKSUAL SETELAH PROSES HUKUM BERJALAN TRANSPARAN

Nasional

‎Gubernur Mualem Bahas Penguatan Ekonomi dengan Menteri Perdagangan RI

Nasional

Lemkapi Puji Kinerja Polri Amankan May Day 2026

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Mengajar, Jadikan Anak Papua Lebih Berkarya Dan Menuju Mimpi Besar

Politik

DEM Aceh Desak Harmonisasi RUU Migas dan Revisi UUPA

Hukum

Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Viral di Medsos

Politik

RUU Perubahan UUPA: DPR Usulkan Dana Otsus Aceh Selamanya dan Naik Menjadi 2,5 Persen