Home / Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

REDAKSI

Pendiri MFF Syndicate M. Fauzan Febriansyah mendukung langkah strategis Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, penelusuran aset (TPPU), serta penegakan integritas internal kepolisian di Aceh.

Pendiri MFF Syndicate M. Fauzan Febriansyah mendukung langkah strategis Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, penelusuran aset (TPPU), serta penegakan integritas internal kepolisian di Aceh.

Banda Aceh — Pendiri MFF Syndicate, M. Fauzan Febriansyah, mengapresiasi langkah Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan dalam memperkuat pemberantasan narkotika. Meski baru menjabat dan belum genap 50 hari memimpin Polda Aceh, Ruddi dinilai telah menunjukkan ketegasannya melalui pengungkapan kasus narkotika berskala besar.

Menurut Fauzan, langkah tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna dan kurir, tetapi harus menyasar seluruh mata rantai peredarannya, mulai dari jaringan pemasok, pengendali, pengedar, hingga sumber keuntungan ekonomi yang menopang bisnis narkotika. Selain itu, penguatan integritas internal aparat penegak hukum juga menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.

Salah satu pengungkapan terbaru menunjukkan betapa besarnya ancaman peredaran narkotika yang kita hadapi saat ini. Dalam pengungkapan itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran 50.000 butir ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, 2.495 cartridge atau vape getar, serta 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate. Dalam kasus tersebut, seorang oknum kepala desa aktif berinisial RB (41) juga ikut diamankan.

“Kami mengapresiasi komitmen Kapolda Aceh yang menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh. Ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tetapi perang terhadap ekosistem kejahatan yang memiliki jaringan, modal, distribusi, dan kemampuan memengaruhi masyarakat maupun institusi,” kata Fauzan dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu, 12 Agustus 2026.

Baca Juga :  Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Menurutnya, pernyataan Kapolda Aceh yang akan mengejar dan memiskinkan bandar narkotika melalui pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan langkah strategis. Hal itu dinilai akan jauh lebih efektif apabila tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan pemidanaan pelaku, tetapi juga membongkar aliran dana, aset, pemasok, pengendali, serta pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis haram tersebut.

“Bandar narkoba harus dipukul pada sumber kekuatan ekonominya. Kalau hanya menangkap kurir sementara uang dan aset hasil kejahatan tetap aman, mata rantainya akan tumbuh kembali. Karena itu, pendekatan TPPU perlu menjadi bagian permanen dari strategi pemberantasan,” ujarnya.

Fauzan juga menilai pendekatan tersebut semakin relevan karena Ruddi Setiawan bukan sosok yang baru dalam menghadapi persoalan narkotika. Sebelumnya, Ruddi pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh. Pengalaman tersebut menjadi modal penting untuk memahami karakter jaringan narkotika di Aceh, termasuk pola distribusi serta pentingnya membangun kerja sama lintas lembaga.

Baca Juga :  Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh Dikecam, PW IWO Aceh: Abaikan UU Pers Bisa Bahayakan Kebebasan Pers

“Pada 2021, Ruddi juga tercatat pernah memperoleh penghargaan atas keberhasilan mengungkap jaringan narkotika dalam jumlah besar. Karena itu, publik Aceh memiliki alasan untuk berharap bahwa Ruddi Setiawan dapat membawa pemberantasan narkoba ke level yang lebih strategis—berbasis intelijen, mengejar bandar beserta asetnya, memperkuat kerja sama antarlembaga, dan membangun pencegahan di tengah masyarakat,” kata Fauzan.

Selain penindakan terhadap jaringan narkotika di luar institusi, Fauzan juga mengapresiasi perhatian Kapolda Aceh terhadap aspek pembenahan internal. Menurutnya, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum anggota Polri berinisial RF (31) yang terlibat penyalahgunaan narkoba menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak semestinya hanya dipandang sebagai ancaman dari luar institusi.

Menurut MFF Syndicate, penindakan terhadap jaringan narkotika dan pembenahan internal merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Pemberantasan narkoba akan kehilangan legitimasi apabila masyarakat melihat adanya standar ganda. Sebaliknya, ketika aparat mampu menindak jaringan di luar sekaligus menjaga integritas institusinya sendiri, kepercayaan publik tentu akan semakin kuat.

Fauzan juga mengapresiasi langkah Kapolda Aceh yang sejak awal kepemimpinannya berupaya menyatukan arah kerja Polda Aceh dan seluruh Polres/Polresta melalui Commander Wish. Pedoman tersebut diarahkan untuk menyatukan visi, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat kualitas pelayanan kepolisian di seluruh Aceh.

Baca Juga :  Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

“Pemberantasan narkoba tidak boleh menjadi program musiman. Kita membutuhkan konsistensi bertahun-tahun. Polda, Polresta, Polres, BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, sekolah, pesantren, kampus, tokoh agama, dan masyarakat harus bergerak dalam satu ekosistem pencegahan dan penindakan,” kata Fauzan.

Kelompok Kajian Hukum, Politik, dan Kebijakan Publik itu berharap momentum awal kepemimpinan Irjen Pol. Ruddi Setiawan dapat menjadi titik balik bagi Aceh dalam membangun model pemberantasan narkotika yang lebih komprehensif: tegas terhadap jaringan eksternal, bersih dalam pembenahan internal, kuat dalam penelusuran aset, berbasis intelijen, serta konsisten dalam pencegahan.

“Kami berharap Kapolda Ruddi Setiawan tidak bekerja sendirian. Publik Aceh harus menjadi mitra kepolisian. Keberanian masyarakat memberikan informasi, profesionalisme aparat menindaklanjutinya, dan transparansi proses hukum harus menjadi tiga mata rantai yang saling menguatkan. Jika itu berjalan, Aceh memiliki peluang lebih besar untuk memutus mata rantai narkoba secara sistematis,” pungkas Fauzan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Teror Selongsong Peluru Guncang Internal PA Aceh Timur, Iskandar Midsen Diintimidasi Mundur!

Berita

Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum

KalapasLambaro Bantah Keras Isu Jual Beli Izin Keluar Narapidana Korupsi

Hukum

Kejagung Beberkan Potensi Pemborosan Rp10,5 T di Sidang Praperadilan Mantan Waka BGN

Hukum

Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta

Hukum

Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Hukum

Kejari Aceh Barat Terima Pelimpahan Kasus Penggelapan Pajak Kendaraan Rp311,39 Juta

Hukum

Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Kapolda Sumsel Hadirkan Solusi Gakkum dan Ekonomi Legal