Home / Polri

Selasa, 21 April 2026 - 19:46 WIB

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

REDAKSI

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh. Hingga saat ini, dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan ke JPU. (Foto: Dok. Humas Polda Aceh)

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh. Hingga saat ini, dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan ke JPU. (Foto: Dok. Humas Polda Aceh)

Banda Aceh — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh yang ditangani Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini memasuki tahap lanjutan.

Kabid Humas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S. I. K, Selasa, 21 April 2026, menyampaikan bahwa hasil penyidikan berupa berkas perkara telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari sejumlah berkas tersebut, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Joging Track Metuah di Polres Bener Meriah

“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” ujar Joko.

Baca Juga :  Polda Aceh Gelar Yasinan Berjemaah, Perdana Diikuti Secara Virtual oleh Seluruh Jajaran

Sementara itu, beberapa berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna meminta keterangan tambahan dari para saksi demi memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme Personel Ditpamobvit dan Ditbinmas

“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” tambahnya.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Polri

Polda Aceh Bangun 23 Sumur Bor untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Terdampak Bencana di Tamiang

Polri

Kantor Operasional BSI dan Gedung SPKT Polda Aceh Beroperasi di Gedung Baru

Daerah

Polres Aceh Tamiang Terima Dua Unit Mesin Penghasil Embun Siap Minum dari Slog Polri

Olahraga

Polda Aceh Gelar Kejuaraan Bulutangkis, Total Hadiah Rp60 Juta

Nasional

Presiden dan Wakil presiden Menghadiri HUT ke-79 Bhayangkara

Polri

Kapolda Aceh Tinjau Menu dan Standar Gizi Makanan Siswa Secaba di SPN Seulawah

Hukrim

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh