LHOKSEUMAWE — Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian pakaian di Gudang Astro, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Empat orang yang diamankan terdiri dari satu pelaku utama pencurian dan tiga orang penadah:
SK (36), warga Muara Dua, Lhokseumawe (Tersangka Pencurian)
- MHN (41), warga Banda Sakti, Lhokseumawe (Tersangka Penadah)
- FZ (28), warga Makmur, Bireuen (Tersangka Penadah)
- MD (43), warga Banda Sakti, Lhokseumawe (Tersangka Penadah)
“Untuk keempat tersangka kini ditahan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, yang didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (18/8/2026) sore.
Kronologi Kejadian dan Terbongkarnya Kasus
Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (5/8/2026) dini hari. Kejadian baru terungkap sekitar pukul 11.00 WIB ketika pemilik gudang menerima telepon dari karyawannya yang mengabarkan bahwa stok pakaian di dalam gudang telah raib.
Tak lama setelah mendapat laporan dari karyawan, korban dihubungi oleh warga yang menginformasikan adanya seseorang yang menawarkan pakaian diduga hasil curian.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi gudang. Dari rekaman kamera pengawas, terlihat jelas seorang pria mengenakan kaos kuning sedang mengangkut karung yang berisi pakaian.
Korban bersama warga setempat kemudian mendatangi lokasi SK (tersangka yang terekam kamera CCTV). Saat diinterogasi, SK mengakui perbuatannya. Pria tersebut langsung diserahkan ke Polres Lhokseumawe, dan korban pun resmi membuat laporan polisi.
Pengembangan Kasus dan Barang Bukti
Berbekal keterangan pelaku utama, pihak kepolisian bergerak melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tiga tersangka lain yang bertindak sebagai penadah barang curian.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti:
1. 1 unit CD ROM berisi rekaman CCTV.
2. 84 potong pakaian sisa hasil curian yang belum sempat terjual.
Akibat aksi pencurian ini, pemilik gudang mengalami total kerugian materiil mencapai Rp 410 juta.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Tersangka Pencurian (SK): Dibidik dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Jo Pasal 476 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tiga Tersangka Penadah (MHN, FZ, MD): Dibidik dengan Pasal 592 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Editor: Redaksi










