Home / Hukrim

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:15 WIB

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Jukir Liar

REDAKSI

KBP Joko : ” Tidak boleh ada preman di Wilayah Polresta Banda Aceh”

Banda Aceh – Menyikapi laporan masyarakat terkait adanya juru parkir liar atau tidak resmi dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Satuan Tugas Anti Premanisme Polresta mengamankan dua jukir liar yang sedang melakukan aksi di pinggir jalan.

Selain itu, satgas juga mengamankan dua remaja yang menggunakan sepeda motor tidak sesuai spesifikasi dan turut diamankan minuman beralkohol jenis tuak dari tangan mereka.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, pemberantasan preman di Wilayah hukum Polresta Banda Aceh dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kesungguhan dalam menangani fenomena premanisme yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan publik, Senin (12/5/2025) malam.

“Dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh tidak boleh ada premanisme, kami tegas akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan SOP” tegas Kapolresta.

Baca Juga :  Polisi Serahkan Tersangka Penembakan ke Jaksa

Dalam pelaksanaan pemberantasan premanisme di Wilayah hukum Polresta Banda Aceh, pentingnya kerja sama dan pendekatan komprehensif dalam menangani permasalahan, meliputi penegakan hukum, pencegahan, dan pemberdayaan masyarakat, tutur KBP Joko.

Selain itu, langkah Profesionalisme dan proporsionalitas dalam penindakan terhadap pelaku premanisme, serta memastikan bahwa hak asasi manusia tidak dilanggar, sambung mantan Dirsamapta Polda Kaltara ini.

Jadi, dalam menjalankan tugas penanganan premanisme, juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban.

“Dengan kesungguhan dan kerja sama yang kuat, Polresta Banda Aceh berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat” sambungnya.

Kapolresta mengatakan, sebelum pelaksanaan tugas, diawali dengan apel di halaman Polresta Banda Aceh guna menerima APP dari Para Perwira Pengendali.

Baca Juga :  19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh

“Apel dilaksanakan terlebih dahulu guna menerima arahan agar dilapangan nantinya tidak salah langkah dalam penanganan masalah, pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Banda Aceh, Iptu Azhar mengatakan, beberapa lokasi disinggahi oleh tim satgas anti premanisme, serta melakukan dialogis dan juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas.

Pada saat tim patroli menyambangi masyarakat di Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, menemukan dua juru parkir liar yang sedang melaksanakan aksinya.

Kami mengamankan dua orang yang melakukan berprofesi sebagai juru parkir liar dengan identitas RH (40) warga Kecamatan Jaya Baru dan IY (36) warga Kecamatan Kuta Raja.

“Mereka setelah diamankan dan kami melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh untuk dilakukan verifikasi data serta dilanjutkan dengan penyerahan kepada perangkat Gampong Keudah,” ujar Iptu Azhar didampingi Ipda M Effendy dan Ipda Fauzi.

Baca Juga :  Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

Selain itu, tim patroli premanisme Polresta Banda Aceh juga mengamankan dua remaja yang menggunakan kendaraan knalpot brong dan juga di temukan minuman beralkohol jenis tuak.

Dua remaja asal Kecamatan Baitussalam yang masih dibawah umur turut diamankan. Mereka selain menggunakan sepeda motor tidak sesuai spesifikasi, juga ditemukan minuman beralkohol jenis tuak dari tangan mereka, sebut Kanit Turjawali.

Kedua remaja tersebut dalam pemeriksaan oleh Piket Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan kami tentunya akan menyerahkan keduanya kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan, sebut Iptu Azhar kembali.

Ia menegaskan, Polresta Banda Aceh siap menjalankan tugas dengan penuh kesungguhan dan profesionalisme dalam memberantas premanisme dalam wilayah hukumnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

3 Tersangka Narkoba di Medan Diancam Hukuman Mati

Hukrim

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Berita

Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

Hukrim

Giliran Pegawai yang Tertangkap Tangan Curi Kondensor AC di RSUD ZA Banda Aceh

Hukrim

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target: 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Daerah

Dua Pria Ditangkap di Lhoksemawe,Sabu 1 Kg Disita

Hukrim

Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang – Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APHÂ