Home / Politik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Tanggapi Putusan MK Soal Ijazah, Wapres Gibran: Tidak Mungkin Kuliah S1 Jika Tak Lulus SMA

REDAKSI

Wapres Gibran tanggapi putusan MK soal ijazah usai buka INACRAFT, Rabu (7/10).

Wapres Gibran tanggapi putusan MK soal ijazah usai buka INACRAFT, Rabu (7/10).

JAKARTA  — Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin dapat menempuh pendidikan hingga jenjang Strata 1 (S1) apabila tidak menyelesaikan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Pernyataan tersebut disampaikan guna menanggapi bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait bukti ijazah miliknya.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Wapres Gibran saat memberikan keterangan kepada awak media usai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10).

Baca Juga :  Kemendagri Imbau Kepala Daerah Pelajari Regulasi Keuangan dan Jaga Integritas untuk Cegah Korupsi

Pernyataan Gibran merespons salah satu poin dalam putusan MK yang menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi dirinya sebagai Wapres, meskipun MK dalam persidangan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan milik yang bersangkutan.

Sebelumnya, pada Selasa malam (6/10), MK resmi menolak seluruh permohonan dari para pemohon dengan pertimbangan bahwa permohonan tersebut tidak tepat lagi jika dikategorikan sebagai sengketa hasil pemilihan umum (pemilu).

Baca Juga :  PDIP Aceh Tegaskan Helmi N. Hakim Bukan Lagi Kader Sejak 2023

Menanggapi hasil persidangan tersebut, Wapres Gibran menyatakan menghormati penuh keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh MK. Ia menegaskan akan tetap fokus dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan menyukseskan program kerja Presiden Prabowo Subianto.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” tegas Gibran.

Baca Juga :  Plt Sekda Taufik Ajak DPRA Perkuat Sinergi dan Komunikasi Kawal Pembangunan Aceh

Mengenai kelengkapan dokumen penyetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri agar sesuai dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu—yang mensyaratkan tingkat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat—Wapres menyampaikan akan segera menindaklanjutinya.

“Itu nanti segera kami follow up,” pungkas Gibran.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Politik

Pengurus DPW dan DPC PPP se-Aceh Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

Parlementarial

Daniel Abdul Wahab Dukung Langkah Mualem Surati Presiden, untuk Selesaikan Tanah Blang Padang

Politik

DPRK Aceh Selatan Sepakati Satu Nama Calon Sekwan, Surat Rekomendasi Resmi Dikirim ke Bupati

Parlementarial

Anggota DPRA Fuadri: Razia Kendaraan Plat BL di Sumut Bisa Ganggu Hubungan Antarwarga

Politik

PDIP Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Guruh Sukarnoputra, Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Politik

DPR Resmi Disetujui RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif

Politik

DPRD Samarinda Kembali Bahas Raperda RIPPARDA 2025–2045 untuk Matangkan Sektor Pariwisata

Nasional

Pembuatan Undang-undang Penyadapan Dimulai,DPR Fokus Pada Pencegahan Penyalahgunaan