JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin dapat menempuh pendidikan hingga jenjang Strata 1 (S1) apabila tidak menyelesaikan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Pernyataan tersebut disampaikan guna menanggapi bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait bukti ijazah miliknya.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Wapres Gibran saat memberikan keterangan kepada awak media usai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10).
Pernyataan Gibran merespons salah satu poin dalam putusan MK yang menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi dirinya sebagai Wapres, meskipun MK dalam persidangan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan milik yang bersangkutan.
Sebelumnya, pada Selasa malam (6/10), MK resmi menolak seluruh permohonan dari para pemohon dengan pertimbangan bahwa permohonan tersebut tidak tepat lagi jika dikategorikan sebagai sengketa hasil pemilihan umum (pemilu).
Menanggapi hasil persidangan tersebut, Wapres Gibran menyatakan menghormati penuh keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh MK. Ia menegaskan akan tetap fokus dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan menyukseskan program kerja Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” tegas Gibran.
Mengenai kelengkapan dokumen penyetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri agar sesuai dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu—yang mensyaratkan tingkat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat—Wapres menyampaikan akan segera menindaklanjutinya.
“Itu nanti segera kami follow up,” pungkas Gibran.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan










